Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Rush Handling, Ada Penambahan Kategori Barang Impor

Kamis, 13 Juni 2024 – 22:17 WIB
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait proses pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu dengan karakteristik peka waktu dan kondisi.Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait proses pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu dengan karakteristik peka waktu dan kondisi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang telah berlaku sejak 29 Mei 2024.

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas Rush Handling Vaksin dan Alkes Hibahan Australia

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menegaskan PMK ini disusun sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang impor dengan skema rush handling.

Selain itu, juga teridentifikasi adanya beberapa kendala dalam aturan sebelumnya sehingga perlu dilakukan harmonisasi peraturan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Terkait Tugas dan Fungsi Kepada Mahasiswa

“Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan melalui PMK 26 Tahun 2024, seperti kategori barang rush handling, bentuk, jumlah dan mekanisme pengembalian jaminan, skema manajemen risiko pemeriksaan fisik barang, hingga aturan pengeluaran barang sebagian,” papar Encep.

Encep menyampaikan terdapat penambahan kategori barang rush handling dari 10 menjadi 13 jenis barang.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri

Perinciannya antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; binatang hidup; tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes).

Kemudian vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus; tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya; ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; atau barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.

Encep menegaskan layanan rush handling akan membuat proses impor semakin mudah.

Prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap, lalu dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai, dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling.

"Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)," terangnya.

Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap.

Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

Lebih lanjut Encep menyebutkan FAQ ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) dapat diakses melalui laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-rush-handling.html dan untuk informasi lainnya terkait aturan tersebut dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler