Penjelasan BKN soal Sinkronisasi Data Honorer K2

Jumat, 06 Maret 2020 – 08:45 WIB
Suasana balkon ruang rapat Komisi II DPR yang dipenuhi honorer K2. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera melakukan sinkronisasi data honorer K2, sebagai tindak lanjut rapat bersama Panja ASN beberapa waktu lalu.

Sinkronisasi data ini untuk kebutuhan penyusunan roadmap penyelesaian honorer K2 menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mulai 2020-2023.

BACA JUGA: Kapan Sinkronisasi Data Honorer K2 Dilakukan?

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, sejauh ini memang belum ada surat edaran pemerintah terkait sinkronisasi data honorer K2.

Namun, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membahas masalah tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Surat Jokowi untuk Guru Honorer Nonkategori hingga Virus Corona Menghantui Dunia

"Belum ada SE MenPAN-RB. Namun, dalam waktu dekat ini akan diadakan rapat bersama berkaitan dengan sinkronisasi data dan roadmap PPPK," kata Paryono kepada JPNN.com, Jumat (6/3).

Dia menambahkan, sinkronisasi data yang akan dilakukan terutama untuk honorer K2 yang jumlahnya mencapai 438.590.

BACA JUGA: Cegah Corona, Kim Jong-un Terapkan Tembak di Tempat Warga Tiongkok

Dari jumlah tersebut akan didata sudah berapa banyak honorer K2 yang diangkat PNS dan PPPK. Berapa juga yang meninggal atau berhenti kerja.

"Nanti semuanya akan dikurangi dan diperoleh data finalnya. Itu yang akan diselesaikan sesuai PP Manajemen PPPK mulai tahun ini sampai 2023," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam rapat Panja ASN bersama tujuh kementerian/lembaga pada 24 Februari 2020, dihasilkan enam kesepakatan.

Di mana dalam poin 4 disebutkan Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer dengan prioritas tenaga honorer K2 antar instansi pusat dan daerah sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler