jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri serius menangani kasus dugaan penistaan agama Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Hingga saat ini sudah ada 40 saksi yang diperiksa. Baik, saksi ahli, saksi pelapor dan terlapor.
BACA JUGA: Gara-gara Lebaran Kuda
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan, selama beberapa minggu ini sudah ada 40 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa kemarin adalah Buni Yani, salah satu pengunggah video kontroversial Ahok. Buni Yani ini diperiksa menjadi saksi dengan terlapor Ahok.
BACA JUGA: Sejumlah Menteri Era SBY Kompak
Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu diketahui penyidik dari Buni Yani. Tak semua bisa diungkapkan ke publik. Yang pasti, semua informasi digali.
”Mudah-mudahan seluruh rangkaian pemeriksaan penyelidikan tuntas dan bisa proses untuk tentukan status,” paparnya.
BACA JUGA: Para Tamu Ini Sampaikan pada Jokowi: Sebenarnya Ini Sudah Terlambat...
Sementara ditemui usai pemeriksaan, Buni Yani menjelaskan bahwa ada yang perlu diluruskan terkait asal muasal video tersebut.
Video itu didapatkan dari sebuah halaman Facebook bernama Media NKRI. ”Media NKRI mengunggahnya tanggal 5 Oktober, saya mengunggahnya kembali 6 Oktober,” terangnya.
Dia memastikan bahwa video tersebut sama sekali dilakukan editing. Video itu sudah sepanjang 31 detik sejak diambil dari halaman Media NKRI. ”Sudah begitu, tanpa edit sama sekali,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa tujuan mengupload video itu karena Buni Yani ingin mengajak bicara netizen.
Sebab, ada hal yang dirasa sensitif dalam video tersebut. ”Ada pejabat publik yang menyatakan hal sensitive, makanya diberi judul, penistaan agama dengan tanda tanya,” paparnya.
Dia juga mengatakan bahwa Buni Yani ini tidak mentranskip. Tapi, memberikan caption intisari dan pendapat pribadi. ”Kalau transkip itu dari awal hingga akhir ditulis semua,” ujarnya.
Agus Rianto menambahkan bahwa gelar perkara terbuka yang sedang dipersiapkan Bareskrim akan mengundang sejumlah pihak.
Ada dari internal, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan Internal (Divpropam), Inspektorat dan Divisi Hukum (Divkum).
Lalu, ada sejumlah lembaga eksternal, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). ”Kalau dari parlemen perlu hadir, tentu akan diundang,” ungkapnya. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semen Indonesia Kucurkan Dana Rp 670 Juta
Redaktur : Tim Redaksi