Penjelasan Humas PA Jaksel Soal Banding Perceraian Mantan Suami Nindy Ayunda

Jumat, 21 Mei 2021 – 16:13 WIB
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah mengatakan bahwa permohonan banding Askara Parasady Harsono sudah diterima pada Rabu (19/5).

Permohonan banding itu diajukan oleh Askara melalui kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Askara Ajukan Banding, Kuasa Hukum Nindy Ayunda Merespons Begini

"Namun memori bandingnya belum disampaikan," ujar Taslimah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/5).

Menurut Taslimah, batas waktu pengajuan memori banding ialah satu bulan dari permohonan banding. 

BACA JUGA: Ternyata, Ini Alasan Askara Ajukan Banding Putusan Cerainya dengan Nindy Ayunda

"Setelah akta PN keluar dia mengajukan banding lalu para pihak diberitahukan," jelas Taslimah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda, pada 6 Mei 2021.

BACA JUGA: 1,5 Tahun Tak Pulang Ke Indonesia, Ini yang Dirindukan Shanty

Tak hanya gugatan cerai, Majelis Hakim juga menjatuhkan hak asuh anak kepada pelantun Buktikan tersebut.

Selain itu, Askara sebagai tergugat juga diwajibkan membayar biaya nafkah anak tiap bulannya sebesar Rp10 juta.

"Kenaikan sepuluh persen setiap pergantian tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri," kata Taslimah. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler