Penjelasan Joenathan Terkait Gugatan Ganti Rugi dari Warga Kavling Virginia Lagoon Serpong

Jumat, 13 Maret 2020 – 06:55 WIB
Sejumlah warga Kavling Virginia Lagoon Serpong mendapat penjelasan dari kuasa hukumnya tentang materi gugatan ganti rugi atas pembangunan apartemen Roseville SOHO and Suite, pada Senin (9/3/2020). Foto: ANTARA /Muhammad I/wsj

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Perseroan Terbatas Aldebaran, pengembang apartemen Roseville SOHO and Suite di Serpong Tangerang Selatan Banten, membantah proyeknya berdampak terhadap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) warga setempat.

Joenathan Caeswell Thanos selaku kuasa hukum PT Aldebaran di Tangerang, Kamis (12/3), mengatakan bahwa pembangunan proyek tersebut telah melalui sosialisasi analisis dampak lingkungan (amdal) kepada warga pada tanggal 23 Mei 2014 atau menjelang memulai pekerjaan.

“Hasil sosialisasi tersebut, masyarakat yang hadir menyepakati atas pekerjaan pembangunan apartemen Roseville SOHO and Suite oleh PT Aldebaran," kata Joenathan Caeswell Thanos.

Ia mengatakan bahwa pembangunan apartemen telah selesai 2 tahun lalu, tepatnya pada bulan Desember 2018.

“Kalau sekarang ada gugatan, pekerjaan pembangunan sudah selesai 2 tahun lalu," katanya.

Selain itu, lanjut Joenathan, PT Aldebaran juga sudah mengantongi surat keterangan bangunan gedung laik fungsi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.

PT Aldebaran juga membantah adanya malaadministrasi terkait dengan izin pembangunan apartemen yang pelaksanaannya tanpa sosialisasi.

Ombudsman RI melalui surat pada tanggal 30 Oktober 2019, kata Joenathan, menyatakan jika laporan telah ditutup dengan beberapa pertimbangan yang termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan.

"Bila ada rumah warga yang rusak karena terkena imbas pekerjaan proyek, kami sudah lakukan perbaikan. Kami juga melakukan pembersihan lingkungan warga yang terkena dampak proyek. Hal itu dilakukan pada bulan Juni 2018," ujarnya.

Sebelumnya, warga Kavling Virginia Lagoon Serpong mengajukan materi gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tangerang atas pembangunan apartemen Roseville SOHO and Suite.

Dalam gugatannya, warga meminta PT Aldebaran selaku pengembang melakukan ganti rugi karena pembangunan yang dilakukan berdampak pada warga, seperti menimbulkan ISPA, keselamatan warga terancam, dan sejumlah rumah warga rusak.(Antara/jpnn)

BACA JUGA: Apartemen Vasaka Solterra Buka Tower Kedua, Ini Daftar Harganya


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler