Penjelasan Kapolda Sultra Soal Kedatangan 49 WNA Tiongkok ke Kendari

Rabu, 18 Maret 2020 – 06:00 WIB
49 TKA Tiongkok dari Bandara Soetta ke Kendari menumpang pesawat Garuda Indonesia . Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Publik sempat dihebohkan dengan kedatangan 49 WNA asal Tiongkok ke Kendari pada 15 Maret lalu. Pasalnya, kedatangan WNA itu bersamaan dengan sebaran virus corona yang diduga berasal dari Tiongkok.

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdisyam menerangkan, pada 15 Maret, saat kedatangan WNA tersebut, dirinya berkoordinasi dengan otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo. Dari situ didapati informasi bahwa WNA itu benar datang dari Jakarta dan dilengkapi visa serta Medical Certificate dan Health Alert Card (HAC).

BACA JUGA: Ombudsman Sarankan Kapolda Sultra Minta Maaf soal Kedatangan 49 TKA China

"Informasi yang didapatkan dari pihak otoritas Bandara Haluoleo itu hanya dapat menjelaskan terkait asal keberangkatan WNA China, karena Bandara Haluoleo merupakan bandara domestik nasional yang tidak terdapat pemeriksaan keimigrasian pada kedatangan,” kata Kapolda dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Kemudian, dari hasil pemeriksaan diketahui tujuan kedatangan WNA tersebut di Kendari adalah ke perusahaan Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kabupaten Konawe. Keterangan tersebut juga didasarkan dari hasil konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan VDNI.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Klarifikasi soal Masuknya 49 TKA China ke Kendari

"Penjelasan terkait WNA yang datang bukan merupakan TKA baru yang masuk di VDNI merupakan hasil konfirmasi dan penjelasan langsung dari pihak perusahaan VDNI,” kata Kapolda.

Selain itu, pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa setelah adanya penghentian penerbangan dari Tiongkok ke Indonesia dari Februari 2020, pihak perusahaan menyatakan belum ada lagi TKA yang datang dari Tiongkok.

BACA JUGA: Corona Merajalela, Kok Puluhan TKA Tiongkok Masuk Dibiarkan Saja?

"TKA yang ada (datang ke Kendari) merupakan pekerja lama yang masih bekerja, keberangkatan mereka keluar adalah untuk mengurus perpanjangan Visa dan izin kerja,” kata Kapolda.

Kapolda menambahkan, untuk penerbitan dan jenis visa yang dipakai WNA yang masuk ke Indonesia merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi. Sedang untuk pemberian izin kerja para TKA merupakan kewenangan pihak Kementrian Tenaga Kerja.

“Masing-masing instansi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolda.

Namun, setelah kepolisian melakukan pertemuan dengan Pemprov Sultra, diputuskan pada Senin (16/3) kemarin para WNA tersebut dilakukan karantina oleh tim gugus tugas sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.

Selanjutnya, soal oknum yang menyebarkan video kedatangan WNA Tiongkok tersebut, Kapolda mengaku mendapat penyerahan dari POM AU.

“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan. Tidak benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan, kemudian yang bersangkutan diberi arahan dan peringatan untuk tidak sembarangan menyebarkan berita yang dapat meresahkan,” ujar Kapolda. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler