Penjelasan Kemenag soal Penyaluran Bantuan Rp 2,6 Triliun untuk Pesantren

Jumat, 17 Juli 2020 – 16:57 WIB
Ilustrasi suasana di pondok pesantren. Foto: Mulyana/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Usulan Kementerian Agama untuk memberikan bantuan kepada pesantren dalam penanganan dampak COVID-19 akhirnya disetujui Kementerian Keuangan. Bantuan adaptasi baru sebesar Rp 2,6 triliun yang menjadi bagian Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini telah tersedia anggarannya dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

"Alhamdulilah usulan Kemenag disetujui Kemenkeu. Semua (anggaran) sudah ada di dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Saat ini tantangannya adalah melakukan realisasi anggaran tersebut dengan cepat, akuntabel, dan tepat sasaran," kata Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Jumat (17/7).

BACA JUGA: HNW: Pemerintah Harus Konsekuen Melaksanakan UU Pesantren

Dia menyampaikan saat ini terdapat 28.231 pesantren di seluruh Indonesia. Adapun program bantuan ini akan diberikan kepada 21.173 lembaga atau sekitar 75 persen dari jumlah total pesantren yang ada di Indonesia.

"Anggaran yang disiapkan ini akan diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Pembelajaran Daring bagi pesantren," ujarnya.

BACA JUGA: Datangi Pesantren Aa Gym, Baim Wong: Saya Pengin Bikin Sesuatu

Untuk BOP, nilainya sejumlah Rp 2.388,7 miliar, yang terdiri dari Rp 645,7 miliar yang diperuntukkan bagi 21.173 pesantren; Rp 621,5 miliar untuk 62.153 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Sedangkan Rp 1.120,1 miliar akan diberkan kepada 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

Untuk besaran BOP bagi MDT dan LPQ akan diberikan masing-masing sebesar Rp 10 juta per lembaga. Sementara, besaran BOP untuk masing-masing pesantren berbeda-beda untuk masing-masing kategori.

BACA JUGA: Pesantren di Bogor Terbakar, Motor Santri Ikut Gosong

“Kami membagi tiga macam kategori pesantren, yaitu kecil, sedang dan besar,” kata Kamaruddin.

Berdasarkan data, terdapat 14.906 lembaga pesantren kategori kecil yang akan diberikan BOP masing-masing Rp 25 juta. Sementara bantuan pesantren sedang akan diberikan bagi 4.032 lembaga, masing-masing sebesar Rp 40 juta.

"Bantuan pesantren besar akan diberikan bagi 2.235 lembaga masing-masing sebesar Rp 50 juta,” terang Kamaruddin.

Pemerintah juga menyiapkan bantuan pembelajaran daring senilai Rp 211,73 miliar. Bantuan ini akan diberikan kepada 14. 115 lembaga, masing-masing sebesar Rp 15 juta.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Purwanto menyampaikan BOP bagi pesantren, MDT, dan LPQ hanya akan diberikan satu kali bagi masing-masing lembaga. Sementara bantuan pembelajaran daring hanya diberikan kepada pesantren yang saat ini belum melakukan pembelajaran langsung atau tatap muka.

“Untuk bantuan pembelajaran daring yang sebesar Rp 15 juta itu, akan diberikan selama tiga bulan, masing-masing sebesar lima juta rupiah per bulan,” ungkapnya.

Tak hanya pesantren dan lembaga pendidikan Islam, pemerintah juga menyiapkan bantuan bagi lembaga pendidikan agama lainnya. Disiapkan bantuan operasional dan internet bagi lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Ditjen Bimas Kristen sebesar Rp 10,5 miliar. Ini diperuntukkan bagi 300 lembaga.

“Sementara untuk agama lainnya, kami masih menunggu pengajuan dari masing-masing Bimas. Khususnya bagi lembaga pendidikan yang sejenis dengan pesantren di mana peserta didiknya juga menginap,” pungkas Purwanto. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler