Penjelasan Kemendikbud soal Mundurnya Muhammadiyah dan NU dari Organisasi Penggerak

Kamis, 23 Juli 2020 – 08:51 WIB
Ilustrasi Program Organisasi Penggerak. Foto: sekolahpenggerakkemdikbudgoid

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan klarifikasi atas mundurnya pihak Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam Program Organisasi Penggerak (POP).

Menurut Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani, pihaknya menghormati setiap keputusan peserta POP.

BACA JUGA: Waduh, NU Juga Mundur dari Program Organisasi Penggerak

"Kemendikbud terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak sesuai komitmen bersama bahwa Program Organisasi Penggerak bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia," kata Evy kepada JPNN.com, Rabu (23/7).

POP, lanjutnya, adalah sebuah program untuk memberdayakan komunitas pendidikan Indonesia dari mana saja.

BACA JUGA: Mengejutkan, Muhammadiyah Mundur dari Program Organisasi Penggerak

Tujuannya meningkatkan kualitas belajar anak-anak Indonesia yang fokus pada keterampilan fondasi terpenting untuk masa depan SDM Indonesia — literasi, numerasi, dan karakter.

"Program Organisasi Penggerak merupakan kolaborasi pemerintah dengan komunitas-komunitas pendidikan yang telah berjuang di berbagai pelosok Indonesia. Sebuah perjuangan bersama, gerakan kolaborasi, dan sinergi untuk satu tujuan, anak-anak Indonesia dan kualitas belajar mereka. Anak-anak adalah harapan dan masa depan bangsa Indonesia. Ini adalah sebuah gerakan gotong royong," bebernya.

BACA JUGA: Kemendikbud Tak Intervensi Penetapan Organisasi Penggerak

Evy menegaskan, POP dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi yang fokus kepada substansi proposal organisasi masyarakat.

Evaluasi dilakukan lembaga independen, SMERU Research Institute, menggunakan metode evaluasi double blind review dengan kriteria yang sama untuk menjaga netralitas dan independensi.

"Kemendikbud tidak melakukan intervensi terhadap hasil tim evaluator demi memastikan prinsip imparsialitas," tegasnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler