jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid memastikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan selama Ramadan.
"Demi mencegah penularan COVID-19, maka vaksinasi yang akan dilakukan pada Bulan Ramadan. Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, " ujar dia dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (4/4).
BACA JUGA: Jadwal Vaksinasi Tahap Ketiga Kemungkinan Molor
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.
Fatwa tersebut menjelaskan, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.
BACA JUGA: Vaksinasi Berjalan Lancar, Optimistis Indonesia Bisa Mencapai Herd Immunity
Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
"Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa, " kata dia.
BACA JUGA: Atta Halilintar Gelar Pernikahan Mewah, Ini 5 Sumber Kekayaannya
Nadia mengatakan, hingga saat ini, cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap satu dan tahap kedua.
Sekitar delapan juta orang telah mendapatkan vaksinasi. Angka tersebut lebih baik daripada negara-negara di kawasan Eropa.
Menurut WHO, cakupan masing-masing negara-negara di kawasan Eropa kurang dari 10 persen.
"Ke depannya, tentu kita akan terus tambah kapasitas vaksinasi juga sehingga dapat mencapai kekebalan kelompok atau sekitar 181,5 juta penduduk Indonesia mendapatkan vaksinasi, " kata dia.
Nadia mendorong semua lapisan masyarakat untuk ikut sosialisasi pentingnya vaksinasi COVID-19, khususnya kepada kelompok masyarakat berusia di atas 60 tahun yang diketahui memiliki risiko angka kematian dan angka kesakitan tiga kali lebih besar daripada populasi kelompok lainnya.
"Saat ini kita tahu bahwa baru sekitar delapan persen usia di atas 60 tahun yang telah mengikuti vaksinasi COVID-19. Kita pahami ada beberapa kendala terkait usia di atas 60 tahun untuk mengakses pos-pos pelayanan vaksinasi mungkin dikarenakan masih adanya rasa takut para lansia untuk keluar dari rumah dan melakukan aktivitas di luar rumah," kata dia.
Selain itu, katanya, ada keterbatasan fisik dari lansia untuk mencapai vaksinasi dan masih adanya keterbatasan untuk mendaftar secara elektronik agar mendapatkan layanan vaksinasi dan lainnya.
"Kita tahu bahwa keterbatasan fisik dari lansia, untuk itu perlu bantuan dari keluarga untuk bisa mengantarkan ke sentra vaksinasi tersebut. Maka dengan ini, kita mendorong partisipasi usia di atas 60 tahun dengan cara menunjukkan rasa kepedulian kita terhadap kesehatan orang tua kita maupun orang di sekitar yang telah berusia 60 tahun, karena kita tahu bahwa mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap COVID-19," kata dia. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo