Penjelasan Mabes Polri Setelah Abu Janda Jadi Terlapor Kasus Rasialisme

Jumat, 29 Januari 2021 – 20:27 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut Bareskrim telah menerima laporan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait tindakan rasialisme Permadi Arya alias Abu Janda di media sosial.

"Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani Polri untuk ditindaklanjuti. Nanti perkembangannya pasti kami sampaikan," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/1).

BACA JUGA: Kasus Abu Janda, Arsul PPP: Jangan karena Pendukung Pemerintah Tak Diproses

Jenderal bintang satu ini menambahkan, laporan dari KNPI tengah dipelajari oleh penyidik. Termasuk soal rencana pemanggilan Abu Janda maupun pihak pelapor.

"Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," imbuh Rusdi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Dilaporkan ke Polda Jabar, Abu Janda Sebut Nama FPI, Amerika Puji Indonesia

Namun, dia belum bisa memastikan apakah penyidik akan memanggil Abu Janda atau tidak. Menurut dia, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap laporan.

"Nanti ya dari penyidik," tambah Rusdi.

BACA JUGA: Didatangi 5 Prajurit TNI, Ketua Adat Marin Papua Langsung Merespons, Begini Kalimatnya

KNPI memolisikan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1). Pelaporan Abu Janda ini terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasialisme.

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.

Merespons laporan itu, Abu Janda mengaku siap hadir di kepolisian dan mengikuti proses hukum. "Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya siap ikuti prosesnya," kata Abu Janda.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler