jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut Bareskrim telah menerima laporan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait tindakan rasialisme Permadi Arya alias Abu Janda di media sosial.
"Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani Polri untuk ditindaklanjuti. Nanti perkembangannya pasti kami sampaikan," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/1).
BACA JUGA: Kasus Abu Janda, Arsul PPP: Jangan karena Pendukung Pemerintah Tak Diproses
Jenderal bintang satu ini menambahkan, laporan dari KNPI tengah dipelajari oleh penyidik. Termasuk soal rencana pemanggilan Abu Janda maupun pihak pelapor.
"Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," imbuh Rusdi.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah penyidik akan memanggil Abu Janda atau tidak. Menurut dia, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap laporan.
"Nanti ya dari penyidik," tambah Rusdi.
BACA JUGA: Didatangi 5 Prajurit TNI, Ketua Adat Marin Papua Langsung Merespons, Begini Kalimatnya
KNPI memolisikan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1). Pelaporan Abu Janda ini terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasialisme.
Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.
Merespons laporan itu, Abu Janda mengaku siap hadir di kepolisian dan mengikuti proses hukum. "Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya siap ikuti prosesnya," kata Abu Janda.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan