jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa surat yang diklaim Habib Rizieq Shihab sebagai pencekalan, merupakan masalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pemeritah Arab Saudi. Bukan dengan pemerintah Indonesia.
Hal ini dipastikan Mahfud, setelah menerima salinan surat yang beberapa waktu lalu diungkap Habib Rizieq di salah satu media, dari pengacara yang bersangkutan. Isinya menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini, bukan tentang alasan pencekalan, melainkan hanya berupa larangan.
BACA JUGA: Paspor Habib Rizieq Masih Berlaku, Silakan Kalau Memang Mau Pulang
"Yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tetapi surat dari Imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan. Itu aja. Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi bukan urusan dia dengan kita (pemerintah RI, red)," ucap Mahfud di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11).
Hal ini tidak sesuai dengan klaim pihak Habib Rizieq yang menuding pencekalannya keluar dari dari Arab Saudi, lantaran permintaan dari pemerintah RI. Nah, Mahfud meminta dokumen itu diserahkan kepadanya bila memang ada.
BACA JUGA: Penjelasan Dirjen Imigrasi Kasus Habib Rizieq
"Kalau ada yang dari kita (surat pencekalan dari pemerintah RI, red), tunjukkan ke saya. Jangan yang begitu-begitu. Yang gitu-gitu ndak bisa dijadikan alat untuk nego bagi pemerintah kita (dengan Saudi). Yang harus nego dia sendiri kalau surat seperti itu," jelas pria asal Madura ini.
Saat disinggung soal dugaan dari pihak Habib Rizieq bahwa alasan keamanan tersebut karena permintaan pemerintah Indonesia, Mahfud kembali menegaskan bahwa di surat yang diterimanya dari pengacara Habib Rizieq, penjelasan itu tidak ada.
BACA JUGA: Habib Rizieq, Pulanglah! Ada yang Rindu Setengah Mati
"Enggak ada penjelasannya. Begitu saja suratnya. Kan sama, kamu mau masuk bandara, orang mau masuk bandara, lalu kamu dilarang keluar karena masalah ini, enggak ada penjelasannya (kenapa dilarang). Begitu saja," tandas Mahfud MD. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam