Penjelasan Mahfud Setelah Terbitnya PP Pembatasan Sosial Berskala Besar

Rabu, 01 April 2020 – 11:49 WIB
Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah menampung aspirasi publik yang menginginkan karantina wilayah demi mencegah penularan virus corona.

"Jadi ada yang bersuara soal karantina, ada bersuara soal lockdown, sudah tertampung di situ semua," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang dikirimkan melalui rekaman video, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Bamsoet Dukung Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Mahfud menjelaskan, PP PSBB membatasi tentang mobilitas warga. Aturan itu juga mengatur ketersediaan barang, seperti yang menjadi ketentuan dalam karantina wilayah.

"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu," terang dia.

BACA JUGA: Penjelasan tentang Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Simak ya

Selain menjawab aspirasi, kata dia, PP PSBB membuat pemerintah daerah mendapatkan keleluasaan bergerak di dalam kebijakan menekan penularan corona. Namun, kebijakan daerah itu perlu seirama dan terkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Tetap dengan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti yang selama ini. Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu tidak kompak, selama ini sudah kompak. Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak," terang dia.

BACA JUGA: Mahfud MD Akan Batasi Bertemu Media

Atas terbitnya PP PSBB, Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menetapkan status darurat sipil menyikapi penularan corona. Sebab, ketentuan darurat sipil itu tidak masuk dalam kondisi pandemi corona.

"Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks COVID-19," tegas dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler