jpnn.com, JAKARTA - DPR memutuskan tidak memperpanjang kembali masa reses persidangan II dan akan menggelar Sidang Paripurna dimulainya masa persidangan III, Senin (30/3) depan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan fungsi DPR RI harus terus berjalan meski dalam kondisi darurat Pandemi virus Covid-19.
BACA JUGA: PKS Potong Gaji Anggota DPR RI untuk Bantu Pembelian APD Tenaga Medis
“DPR RI mendengar aspirasi rakyat agar segera menghadirkan solusi atas penyebaran Covid-19 dan kami di DPR RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat,” ucap Puan Maharani usai memimpin Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/3).
Rapat Pimpinan berlangsung secara virtual menggunakan fasilitas tele-conference. Puan Maharani didampingi wakil ketua DPR RI bidang Polkam Aziz Syamsudin dan wakil ketua bidang Korinbang Rachmat Gobel. Dua wakil ketua lainnya, Muhaimin Iskandar dan Sufmi Dasco mengikuti rapat dari kediaman masing-masing.
BACA JUGA: Begini Rekomendasi Fraksi Demokrat DPR RI Menghadapi Wabah Covid-19, Ekonomi dan Kesra Indonesia
Rapim yang berlangsung sekitar 30 menit kemudian dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus. Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi Nasdem hadir langsung di ruang rapat KK II, sedangkan pimpinan fraksi lain mengikuti rapat dari tempat masing-masing menggunakan fasilitias tele-conference.
Menurut Puan Maharani, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.
BACA JUGA: Puan Maharani Minta Anggota Fraksi PDI Perjuangan Jaga Amanah Rakyat
”Oleh karena itu, masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi.”
Rapat paripurna, sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh anggota DPR.
“Jadi kami memang akan mengundang seluruh anggota DPR untuk hadir,” terang Puan.
Namun karena situasi tidak normal, DPR menyiapkan skenario 3 orang pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi akan hadir secara fisik di rapat paripurna, sedangkan jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.
Puan melanjutkan pada sidang paripurna Senin (30/3) mendatang tidak ada forum pengambilan keputusan.
“Hanya membuka masa sidang yang akan datang saja,“ katanya.
Untuk itu, pidato ketua DPR pun tidak akan dibacakan secara utuh, hanya point-point utamanya saja.
Rapat Paripurna pembukaan masa sidang III akan dilaksanakan di ruang Paripurna gedung DPR RI.
“Pelaksanaannya mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 secara ketat. Ada tata cara yang harus dipenuhi para peserta,” ujar Puan.
Tata cara rapat paripurna mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 antara lain semua peserta rapat dan petugas persidangan dilaksanakan protap waspada Covid 19, yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.
Posisi duduk bagi Anggota DPR RI di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota yang lainnya.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi