Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega

Selasa, 12 November 2024 – 16:31 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: ANTARA /Nova Wahyudi/foc.

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah akan meninjau kembali penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Peninjauan ini lantaran banyak keluhan dari guru maupun instansi terkait kekurangan guru pascarekrutmen PPPK.

BACA JUGA: Pernyataan Penting Mendikdasmen yang Harus Diketahui Seluruh Guru PPPK

"Jadi, ini ada keluhan penempatannya jauh. Ada juga dari guru swasta (yang lulus seleksi PPPK, red) harus ditempatkan di sekolah negeri, sehingga sekolah asalnya kekurangan guru, " terang Mendikdasmen Abdul Mu’ti di sela-sela acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11).

Prinsipnya, kata Menteri Abdul Mu'ti, rekrutmen guru PPPK ingin menutupi kekurangan guru dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

BACA JUGA: Ribuan Guru ASN Mendapat TPG, Hanya 4 Berstatus PPPK

Jika rekrutmen tersebut malah membuat kekurangan guru karena masalah penempatan, maka perlu ada peninjauan kembali soal penataan guru.

Dalam rakor tersebut, terungkap  aspirasi terkait kebijakan guru ASN PPPK yang disampaikan Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikdasmen Santi Ambarukmi.

BACA JUGA: Mendikdasmen Abdul Muti Bakal Mengevaluasi Penempatan Guru PPPK

Disebutkan mengenai pentingnya sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Sinergi terkait penataan guru PPPK, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah sehingga sinkron antara Dapodik dan data SIASN. Tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja,” ujar Santi.

Butir aspirasi kebijakan guru ASN PPPK juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja khususnya pada daerah rawan, hak untuk cuti karena alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Selain itu, pemda berharap akan ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN PPPK, tetapi tidak sesuai linieritasnya.

"Juga adanya mekanisme bagi para guru agar dapat diangkat atau pun ditugaskan pada sekolah swasta," ucapnya.

Merespons berbagai aspirasi untuk penyempurnaan kebijakan pendidikan, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menyampaikan apresiasi kepada para kepala Dinas Pendidikan daerah dan perwakilan pemda atas kontribusi mereka dalam upaya perbaikan pendidikan di Indonesia.

“Rekomendasi tadi dapat merangkum dengan sangat baik, karena pengamatan saya ke daerah, rata-rata mereka memiliki aspirasi yang sama. Itu tentunya akan kami tindak lanjuti,” tegas Atip.

Wamendikdasmen menegaskan tekad kementerian untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti berbagai masalah pendidikan yang belum selesai agar tidak menjadi berkepanjangan, serta bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, pemda, serta badan terkait seperti BKN. (esy/jpnn) 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler