Penjelasan Mensesneg soal Komite Baru Bentukan Presiden: Ada Gas dan Rem

Rabu, 22 Juli 2020 – 12:21 WIB
Presiden Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, BOGOR - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkap alasan di balik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pratikno mengatakan, pembentukan komite melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 itu bertujuan memadukan penanganan pandemi dan ekonomi.

BACA JUGA: Penilaian Hasto soal Langkah Presiden Jokowi Bikin Komite Baru di Masa Pandemi

"Komite ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas ada rem. Dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang," ujar Pratikno di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7).

Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan, upaya pemerintah dalam menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 tidak akan mengendur sedikit pun. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah mengupayakan vaksin untuk Covid-19 segera tersedia secara luas.

BACA JUGA: Ganjar Tunggu Petunjuk Pelaksanaan dari Komite Baru Bentukan Presiden Jokowi

Saat ini tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran tengah melakukan uji klinis atas calon vaksin Covid-19. Nantinya, hasil uji klinis itu akan ditindaklanjuti oleh BPOM dan Bio Farma.

"Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap sangat sangat sangat utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan segera untuk vaksin," ucapnya.

BACA JUGA: Saleh PAN Menanti Pembuktian Kecakapan Erick Thohir di Komite Baru Bentukan Jokowi

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Merujuk Perpres itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi ketua komite kebijakan.

Adapun Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Mendagri menjadi wakil komitenya.

Di luar itu juga ada posisi ketua pelaksana yang dipercayakan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Tugasnya adalah tugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler