Penjelasan Pimpinan MKD Soal Penggunaan Pelat Polisi di Mobil Arteria Dahlan, Silakan Disimak

Minggu, 23 Januari 2022 – 12:59 WIB
Mobil-mobil yang disebut milik anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terparkir di basemen Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1). Lima mobil Arteria sebelumnya terparkir berpelat nomor polisi sama. Kini sudah berganti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengklarifikasi tentang penggunaan pelat kepolisian, di mobil milik anggota Komisi III Arteria Dahlan.

Menurut Habiburokhman, penggunaan pelat polisi di mobil legislatif diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2019, tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri.

BACA JUGA: Omicron Makin Merajalela, Perkuat Imun Tubuh dengan 5 Makanan Ini ya!

Adapun, peraturan tersebut diteken oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019.

"Itu juga berdasarkan Perkap, Peraturan Kapolri, untuk pejabat tertentu dapat. Itu pertimbangan mereka," beber Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (23/1).

BACA JUGA: Novel Mengomentari Polemik Pelat Mobil Arteria Dahlan, Oknum Siap-Siap Saja

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyebut pelat sebenarnya bukan dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas kepolisian tingkat provinsi.

"Kompolnas sudah bilang Aslog Polri, Bagian logistik Polri. Jadi, yang mengeluarkan memang bukan Ditlantas," jelasnya.

BACA JUGA: Nikita Mirzani: Semua Tidur Gak Pakai Dalaman di Situ, Kebetulan Ada...

Dia menerangkan aturan tetap dikedepankan dari penggunaan pelat polisi di mobil legislatif, meskipun ada narasi yang menyebut Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan pelat kepada aggota DPR.

"Jadi, kalau misalnya Ditlantas PMJ tidak mengeluarkan. Bukan berarti salah. Orang yang mengeluarka Aslog, kok," kata Habiburokhman.

Legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu berharap publik tak keburu menghakimi penggunaan pelat polisi di mobil legislatif, seperti dilakukan Arteria.

"Jadi apa yang salah. Kalau enggak salah, jangan didorong dihukum," tuturnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo buka suara soal kasus pelat nomor kendaraan dinas Polri di mobil anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

Kombes Sambodo tegas membantah pernyataan pimpinan DPR yang menyebut Arteria Dahlan mendapatkan pelat nomor kendaraan dinas Polri dari Ditlantas.

"Tidak benar, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria)," kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (22/1).(ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler