jpnn.com, JAKARTA - Kementerian dan lembaga diperintahkan untuk melakukan penghematan anggaran, setidaknya ada 16 pos belanja yang menjadi sasaran efisiensi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto ingin agar anggaran kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.
BACA JUGA: Prabowo Instruksikan Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen
Dia menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan sebagai contoh program yang dimaksud.
“Seperti Makan Bergizi Gratis, apabila rantai pasok mulai dari sayur mayur hingga daging itu bisa diproduksi oleh produsen lokal, baik kecil atau menengah, dan bisa didorong oleh sektor keuangan, itu kami harap orkestrasi dari belanja Makan Bergizi Gratis akan menciptakan pertumbuhan ekonomi, terutama yang berbasis lokal,” jelas Sri Mulyani dikutip, Rabu (29/1).
BACA JUGA: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
Program MBG ini juga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, menghemat atau menghasilkan devisa, serta mendorong industrialisasi dan hilirisasi.
Maka dari itu, pos-pos belanja yang dinilai tidak langsung memberikan manfaat signifikan, seperti kegiatan seremonial, acara halal-bihalal, serah terima, rapat, seminar, analisis, pelatihan, honor jasa profesi, percetakan, cendera mata, sewa gedung, kendaraan, jasa konsultan, dan perjalanan dinas diminta untuk diefisiensikan.
“Itulah area-area yang kami minta kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi yang cukup dalam dan tajam, untuk kemudian realokasi efisiensi ini dapat dilakukan untuk belanja-belanja yang lebih produktif,” tuturnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Inpres 1/2025.
Poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun, terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
Instruksi ini berlaku mulai 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat. Seluruh hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul