Penjelasan Terbaru Alexander Marwata KPK Soal Penyelidikan Formula E

Kamis, 30 Desember 2021 – 15:58 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK Jakarta pada Selasa (21/12/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penyelidik masih terus menggali informasi. 

BACA JUGA: Jakpro Beberkan Sejumlah Sponsor yang Akan Berpartisipasi di Formula E

“Sampai sekarang belum diekspos kepada pimpinan (KPK),” katanya Alexander di Jakarta, Kamis (30/12). 

Dia memastikan bahwa KPK akan bersikap fair terhadap apa pun hasil dari penyelidikan kasus terkait Formula E tersebut. 

BACA JUGA: Didesak Mundur dari Posisi Ketua Komite Pelaksana Formula E, Sahroni: PSI Is My Best Friend

“Apa pun nanti hasilnya, apakah ada atau tidak ada indikasi korupsi, pasti nanti kami harus fair.  Kalau tidak ada indikasi korupsi, ya, harus kami sampaikan," katanya. 

Alexander menuturkan bahwa pada tahap penyelidikan, maka penyelidik membutuhkan cukup bukti untuk dilakukan ekspos guna menaikkan ke tingkat penyidikan. 

BACA JUGA: Impor Alat China, Gunung Sesumbar Sirkuit Formula E Kelar dalam 3 Bulan

"Dalam surat perintah penyelidikan itu, kan, biasanya masalah waktu, sampai ditemukan kecukupan alat bukti. Jadi, bisa tiga bulan, enam bulan atau nanti bisa tahun depan misalnya, kami tidak tahu," ungkap Alexander.

Dia memastikan penyelidikan juga akan mempelajari dokumen berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E yang sudah diserahkan Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada KPK pada 9 November 2021.

Dokumen setebal 600 halaman dari PT Jakpro tersebut diserahkan supaya KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.

“Penyelidik pasti mempelajari semua dokumen-dokumen itu, terkait misalnya apa benar di negara lain tidak pakai commitment fee atau lainnya terus didalami konfirmasi, kan, seperti itu," tambah Alex.

Selain itu penyelidik akan mempelajari berapa nilai fee, tujuan transfer, apakah ditransfer ke pemilik Formula E dan lainnya.

"Itu, kan, informasi-informasi yang mendasar, Formula E, kan, sudah ditentukan ya di Ancol. Jadi, bulan Juni 2022 sudah ada kepastian," ungkap Alex.

Tim Penyelidik KPK nanti akan melihat apakah pembiayaan sebatas Rp 500 miliar atau ada yang lainnya. 

"Karena ada dari ketua panitia sendiri katanya akan menggunakan swasta atau sponsor. Kita lihat nantilah," tambah Alex.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta.

Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta. 

Syaefulloh mengatakan Pemprov DKI siap memberikan keterangan apabila KPK memerlukan penjelasan lebih lanjut soal penyelenggaraan Formula E tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler