jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memerkirakan tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga tahun 2020. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, hal ini seiring terjadinya penurunan harga energi primer seperti batubara dan gas bumi.
"Kalau kami lihat harga gas turun banyak dalam enam bulan terakhir, harga batubara juga turun. Penurunan paling terlihat di harga batubara. Untuk kalori 6.322 GAR harganya sekitar 65 dolar As per ton jadi mestinya harga listrik tidak perlu ada penyesuaian naik," ujar Jonan dalam informasi dari Kementerian ESDM dihimpun di Jakarta, Kamis (12/9).
BACA JUGA: Tarif Listrik Berpeluang Turun
Jonan mengungkapkan pertimbangan tidak ada kenaikan harga tarif listrik salah satunya atas dasar nilai kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS yang cukup stabil di posisi Rp14 ribuan per dolar AS.
"Nanti kami lihat lagi, tapi kalau menurut saya kalau kurs di Rp14 ribuan mestinya minimal tidak naik," tegasnya.
BACA JUGA: PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik
Tercatat, Harga Batubara Acuan (HBA) pada periode September 2019 dipatok sebesar 65,79 dolar per ton atau turun 9,4 persen dibanding periode Agustus sebesar 72,67 dolar per ton.
Sementara, Pemerintah menggunakan patokan batas atas untuk PLN sebesar 70 dolar per ton berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.1410 K/30/MEM/2018 terkait harga khusus batubara yang mulai berlaku sejak 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019.
Beleid tersebut mengatur harga khusus batu bara bagi pembangkit listrik ditetapkan 70 dolar per ton jika HBA berada di atas 70 dolar AS per ton. Namun bila harga di bawah 70 dolar AS per ton maka transaksi batu bara bagi pembangkit listrik merujuk pada HBA. (Afut SN/ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo