jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan melakukan pengawasan layanan Sriwijaya Air, setelah maskapai itu menghentikan kerja sama dengan Garuda Indonesia.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan maskapai Sriwijaya Air tetap berjalan baik, memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
BACA JUGA: Kemenhub Terima Surat Pernyataan Sriwijaya Air
“Menhub telah memerintahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap Sriwijaya Air untuk memastikan pelayanan yang diberikan tetap memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/11).
Hengki menjelaskan Sriwijaya Air telah berkomitmen untuk menjamin pelayanan penerbangannya tidak terganggu setelah keputusan penghentian kerja sama dengan Garuda Indonesia dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
BACA JUGA: Sriwijaya Air Minta Maaf
Dikatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada maskapai Sriwijaya Air yang telah melaksanakan kewajibannya terhadap sejumlah penumpang yang mengalami keterlambatan dan pembatalan penerbangan di sejumlah Bandara pada Kamis (7/10), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlamatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
“Kami mendapatkan laporan bahwa Sriwijaya Air telah melaksanakan kewajibannya untuk memastikan seluruh penumpang yang terdampak telah mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memonitor perkembangannya,” terang Hengki. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Utang Sriwijaya Air Menumpuk, Garuda Indonesia Tempuh Jalur Negoisasi Dengan Pemegang Saham
Redaktur & Reporter : Soetomo