Penjelasan Terbaru Kombes Yusri soal Kasus Video Syur Gisel-Nobu

Sabtu, 06 Maret 2021 – 11:43 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1). Foto: Ricardo/JPNN.co,

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pendalaman Kejati DKI terkait berkas kasus video syur 19 detik yang diperankan artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD.

Polisi belum bisa memastikan apakah berkas yang dikirim tersebut sudah P21 atau belum.

BACA JUGA: Penyebar Video Syur 19 Detik Disidang, Begini Komentar Gisel

"Sampai saat ini, kami masih menantikan hasil telitian Jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (6/3).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pendalaman Kejati DKI itu selesai dilakukan.

BACA JUGA: Luna Maya Tak Masalah Akad Nikah di KUA, Asalkan...

Yusri menyebut bekas tersebut sebelumnya telah dilengkapi penyidik sesuai arahan jaksa Kejati DKI.

"Jadi, sudah kami lengkapi dan sudah dikirim kembali kan kemarin, sekarang masih menunggu seperti apa hasilnya," katanya.

BACA JUGA: Bukan Rekayasa, Ini Alasan Vicky Prasetyo dan Kalina Batal Menikah 21 Februari

Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan begitu berkas kasusnya Gisel-Nobu dinyatakan lengkap oleh Jaksa, penyidik segera akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Sebaliknya, bila masih ada catatan pada berkas tersebut, penyidik bakal segera memperbaikinya.

Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Keduanya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.

Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler