Penjelasan Terbaru Kombes Yusri Soal Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

Selasa, 02 Februari 2021 – 16:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur 19 detik artis Gisella Anatasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu.

Olah TKP tersebut rencananya berlangsung di sebuah hotel, Medan, Sumatera Utara, tempat Gisel merekam adegan dewasa itu.

BACA JUGA: Begini Tanggapan Michael Yukinobu De Fretes Soal Olah TKP Video Syur dengan Gisel

"Sampai saat ini kami belum lakukan olah TKP," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2).

Saat ini, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Gisel dan Nobu ke kejaksaan.

BACA JUGA: Polisi Olah TKP Video Syur Dirinya, Gisel Merespons Begini

Di sisi lain, kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu, olah TKP bakal dilakukan bilamana JPU meminta penyidik guna untuk melengkapi berkas perkara.

Sebab, saat ini, pihaknya tengah menunggu apakah berkas perkara Gisel dan Nobu dianggap sudah lengkap atau belum.

BACA JUGA: Pengamat: Saya Khawatir Ucapan AHY Soal Kudeta Jadi Kenyataan

"Tergantung, jika diperlukan olah TKP dalam hal kelengkapan berkas perkara akan dilakukan," katanya.

Sebaliknya, lanjut dia, jika tak membutuhkan olah TKP untuk kelengkapan berkas perkara tidak dilakukan.

"Kalau nanti JPU mengatakan tidak perlu olah TKP, tidak dilaksanakan," pungkas Yusri.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka video syur berdurasi 19 detik. 

Dalam pengakuan mereka kepada polisi, keduanya melakukan perbuatan terlarang itu di sebuah hotel di Medan, pada 2017 silam.

Mereka mengaku melakukan adegan dewasa itu atas dasar suka sama suka dan dalam keadaan mabuk.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler