Penjelasan Terkini Mahfud MD Terkait Otsus Papua, Tolong Disimak

Jumat, 02 Oktober 2020 – 14:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tidak akan memperpanjang otonomi khusus (Otsus) Papua.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mendengarkan usul beberapa pihak.

BACA JUGA: Ingat, Otsus Papua Tidak Hanya soal Uang

"Pemerintah tak perpanjang Otsus Papua. Ada beberapa orang yang usul agar Otsus Papua tak diperpanjang. Ketahuilah bahwa pemerintah memang tidak akan memperpanjang otsus Papua," kata Mahfud dalam keterangan resmi melalui akunnya di Twitter @mohmahfudmd, Jumat (2/10).

Menurut Mahfud, kebijakan Otsus sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Tanpa kebijakan perpanjangan, Otsus Papua akan tetap berjalan.

BACA JUGA: Mahfud MD: Kiai Saya Dibunuh Oleh PKI!

"Sebab sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001, Otsus Papua berlaku terus tanpa harus diperpanjang lagi. UU tersebut akan terus jalan," beber dia.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, pemerintah sudah menjalin komunikasi dengan Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan tokoh masyarakat Papua, sebelum menentukan kebijakan memperpanjang tidaknya Otsus.

BACA JUGA: Akui Pernah Leave Grup Pertemanan, Melaney Ricardo: Kalau Enggak Keluar Hancur sih Gue

"Oleh sebab itu, ini kesimpulan pemerintah. Tidak ada perpanjangan Otsus Papua. Karena Otsus Papua itu sudah berlaku tanpa diperpanjang. Jadi jangan berspekulasi kami menolak perpanjangan Otsus. Memang tak diperpanjang Otsus Papua itu, karena memang sudah berlaku tanpa harus diperpanjang, sejak diundangkan," ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, saat ini pemerintah tengah merancang revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Utamanya merevisi Pasal 34 di dalam aturan tersebut.

"Kalau sekarang tak direvisi khusus pasal 34, itu dananya enggak ada yang sah secara hukum. Maka itu yang akan direvisi bahwa kami akan memberikan dana otsus sesuai dengan permintaan rakyat Papua. Minta naik, ayok. Kami naikkan sekarang 2,25 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum)," ujar Mahfud.(ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler