jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Puteri Indonesia (YPI) buka suara terkait kabar dua nama finalis mereka terseret kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur menyebut ada dua finalis Putri Indonesia yang masuk dalam daftar artis asuhan muncikari ES dan TN. Mereka adalah Fatya Ginanjarsari dan Mulia Sari.
BACA JUGA: Muncikari Prostitusi Online Kadang Jual Gadis Rp 1 Juta
Corporate Communications YPI Mega Angkasa mengaku terkejut kedua nama itu terseret dalam kasus dugaan prostitusi online.
Namun, Mega menegaskan bahwa keduanya sudah lepas kontrak dengan YPI sejak dua tahun lalu.
BACA JUGA: Inilah Potret 6 Artis Terseret Kasus Prostitusi Online (2)
"Kami tegaskan bahwa Fatya telah kami pecat sebagai Finalis Puteri Indonesia Kalimantan Utara. Karena melanggar Pasal Pasal dan kontrak yang kita sepakati. 2 tahun lalu. Begitu pula dengan Mulia Lestari atau Maulia Lestari finalis Putri Indonesia 2016," kata Mega Angka pada awak media, Jumat (11/1).
Putusnya kontrak ini membuat pihak YPI tidak bertanggungjawab atas perilaku Fatya dan Maulia. Mega juga menegaskan bahwa pihak YPI selalu mengimbau agar semua finalis menjaga kelakuan di luar sana.
BACA JUGA: Avriellya Shaqila Kembali Diperiksa Soal Prostitusi Online
"Kemudian yang perlu kami sampaikan bahwa seluruh Finalis Puteri Indonesia selalu kita himbau agar menjaga nama baik," sambung Mega.
Diketahui, Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan pertama kepada enam artis untuk diperiksa terkait kasus prostitusi online.
Pemanggilan itu karena sudah ada bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam jaringan prostitusi online bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Keenam artis itu adalah Fatya Ginanjarsari, Mulia Lestari atau Maulia Lestari, Baby Shu, Riri Febianti, Aldira Chena (Sundari Indira), dan Tiara Permatasari. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Potret 6 Artis Terseret Kasus Prostitusi Online (1)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh