jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang penjual bakso berinisial PBA (39) yang menjadi tersangka pencabulan terhadap bocah di bawah umur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa pelaku telah menculik dan menggauli korbannya -sebut saja Melati- yang masih berusia 15 tahun sebanyak 14 kali.
BACA JUGA: Melati Diculik Penjual Bakso, dari Sunter ke Jombang, Mampir di Boyolali Digarap 3 Kali
"Fakta hasil pemeriksaan terhadap terhadap korban itu (pencabulan, red) sudah dilakukan setidaknya 14 kali persetubuhan selama pelarian 23 hari," ujar Calvijn dalam konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (5/10).
Lebih lanjut Calvijn memerinci, PBA mencabuli korbannya sebanyak 3 kali di indekosnya di Sunter, Jakarta Utara pada hari pertama penculikan.
BACA JUGA: Tersangka Pencabulan dan Penipuan di Bandara Soetta Bukan Dokter, Oh Ternyata
Selanjutnya, pelaku mencabuli Melati di Boyolali, Jawa Tengah sebanyak 3 kali. Namun, Calvijn tidak membeber lokasi 8 pencabulan lainnya.
Menurut Calvijn, korban menghilang pada 8 September lalu. Namun, laporan ke polisi baru masuk dua hari kemudian atau pada 10 September 2020.
BACA JUGA: Kabar Penculikan Anak di Bogor Bikin Resah, 3 Orang Diamankan, Ternyata
Kasus itu lantas ditangani Direskrimum Polda Metro Jaya pada 24 September "Laporan keluarga di Polda Metro Jaya terkait dengan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur," tutur Calvijn.
Penyelidikan polisi mengungkap pelaku berpindah tempat dan beralih profesi. Setelah sempat mampir di Boyolali, pelaku lantas pindah ke Jombang, Jawa Timur.
"Selama dua Minggu di Jombang ternyata alih profesi menjadi pedagang tahu sumedang," sambung Calvijn.
Oleh karena itu Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Jombang untuk membekuk PBA. "Sehingga tersangka ini kami amankan dan dibawa ke Polda metro jaya," pungkas Calvijn.
Dalam kasus itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah 1 unit sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam bernomor polisi L 6364 LG, dua rekaman CCTV, satu helai kemeja pelaku, baju korban, foto pelaku dan korban, selembar fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga korban.
Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Sangkaannya ialah Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76 huruf f juncto Pasal 83 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(mcr/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama