Penjual Konten Pornografi Via Aplikasi Telegram di Dumai Ditangkap, Begini Modusnya

Rabu, 05 Juni 2024 – 15:12 WIB
Ekspos penangkapan Jack oleh Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Wakapolres Kompol Josina, dan Kasatreskrim AKP Primadona. Foto: Polres Dumai.

jpnn.com, DUMAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Riau, berhasil menangkap seorang penjual konten pornografi berinisial JP alias Jack, 22.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan Tim Satreskrim menangkap Jack, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Pemeran Wanita Video Porno Kebaya Merah Ternyata Pasien Rumah Sakit Jiwa

Dari informasi itu, Tim yang dipimpin AKP Primadona langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JP di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota

“Penangkapan JP dilakukan setelah Satreskrim Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan konten pornografi,” kata Dhovan saat ekspos di Polres Dumai, Rabu (5/6).

BACA JUGA: Kebaya Merah Bukan Video Porno Pertama Buatan ACS dan AH, Ada Puluhan!

Dari tangan Jack, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone berisi video porno, 1 kartu ATM, 2 kartu memori, 1 unit sepeda motor, dan beberapa akun Telegram.

Kasatreskrim Polres Dumai AKP Primadona menjelaskan setelah diperiksa, Jack mengaku telah menjalankan bisnis haramnya selama satu tahun.

BACA JUGA: Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi

“Dia menjual video porno dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 175.000, melalui 3 akun Telegram yang dikelolanya,” jelas Primadona.

Adapun modus yang dilakukan Jack, dengan mengumpulkan video porno yang didownload dari website tertentu, kemudian dia menjualnya melalui group telegram.

"Jadi pelaku ini membuat group Telegram, siapa yang mau nonton video-video itu harus masuk member group. Agar bisa member harus membayar sejumlah uang sesuai tarif yang ditentukan oleh pelaku," beberapa Primadona.

Lebih lanjut kata alumni Akpol 2012 ini, uang hasil penjualan konten porno digunakan JP untuk membeli sepeda motor dan membiayai hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman hukumannya mencapai maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler