Penjual-Perantara dan Pembeli Bayi jadi Tersangka

Rabu, 29 Mei 2013 – 22:00 WIB
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya menetapkan Nuraini alias Acin sebagai tersangka kasus penjualan bayi seharga Rp 19 juta. Sebelumnya, Polda Kalbar menetapkan dua tersangka. Yakni, Apu selaku perantara dan Verlina, ibu si bayi.

''Setelah menetapkan dua tersangka, Polda Kalbar menetapkan seorang tersangka lagi. Yakni, Nuraini alias Acin, pembeli bayi itu,'' kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Selasa (28/5).

Menurut dia, tersangka Apu dan Verlina saat ini ditahan di Mapolda Kalbar. Nuraini ditangkap di Rumah Aman bersama bayi yang diperjualbelikan. ''Untuk menjaga keamanan, tersangka Nuraini dan bayinya kami bawa ke Rumah Aman yang dikelola pemda. Letak rumah itu dirahasiakan demi keamanan,'' jelasnya.

Nuraini, lanjut Mukson, dijerat pasal 88 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. ''Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini,'' tegasnya.

Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya jual beli bayi Rp 19 juta tersebut di salah satu hotel di Pontianak. Perdagangan bayi itu terendus aparat pada 10 Mei. Saat itu, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar mendapat informasi tentang perdagangan bayi di Kecamatan Pontianak Utara.

Setelah dicek, polisi menangkap Apo, 54, yang bertindak sebagai perantara. ''Apo kami tangkap pada 14 Mei bersama uang Rp 19 juta yang merupakan hasil penjualan bayi itu,'' ungkap Direskrimum Polda Kalbar Kombespol Rudi Hartono.

Saat Apu ditangkap, lanjut dia, belum diketahui keberadaan Verlina, ibu kandung si bayi. Namun, perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat itu akhirnya dibekuk juga. ''Yang bersangkutan kami tangkap pada 15 Mei di rumahnya di Jalan Parit Pangeran Gang Sejahtera, Siantan, Pontianak Utara,'' ujar Rudi.

Berdasar keterangan Verlina, polisi akhirnya menahan Nuraini, 28, si pembeli. Warga Kalimabang, Bekasi Utara, Jawa Barat, itu dijemput polisi seminggu kemudian. Dia bersama bayi malang yang bernama Bili Hardianta tersebut dibawa ke Mapolda Kalbar. ''Mereka bilang itu adopsi dengan kontribusi Rp 19 juta,'' ucap Rudi.

Saat ditemui kemarin, Verlina membantah menjual anak ketiganya tersebut kepada Nuraini. Dia mengaku memberikan buah pernikahannya dengan Hendro itu kepada Nuraini karena tidak sanggup menghidupinya dengan penghasilan sebagai tukang pijat. ''Karena ada yang mau mengadopsi anak saya, ya saya berikan,'' jelasnya.

Dia mengakui menerima kontribusi Rp 19 juta dari seseorang yang mengadopsi anaknya. ''Saya tahu ada orang yang mau mengadopsi anak saya dari Apo. Katanya, orang itu masih memiliki hubungan keluarga dengan Apo. Dari orang itu, saya mendapat uang Rp 19 juta,'' terang Verlina.

Sementara itu, Nuraini menolak berkomentar tentang kasus perdagangan bayi tersebut saat ditemui di Mapolda Kalbar kemarin. ''Saya sudah katakan kepada polisi. Silakan tanya kepada polisi,'' katanya. (arf/jpnn/c14/soe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Duel Dengan 4 Rampok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler