Penjual Petasan Bakal Dibui Seumur Hidup

Berlaku Pula untuk Pembuat dan Penyulut Petasan

Sabtu, 28 Juni 2014 – 09:27 WIB
Menjelang Bulan Ramadhan disepanjang jalan HR Soebrantas ramai berdiri lapak penjual petasan dan kembang api.(Foto: cf2/said mufti/riau pos/JPNN.com

JAKARTA - Petasan masih menjadi momok bagi sebagian warga saat Ramadan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mabes Polri menyiapkan jerat hukum lebih keras untuk mencegah penggunaan petasan selama Ramadan. Tidak main-main, jerat hukum itu berupa sanksi penjara seumur hidup.
    
Jerat hukum itu disiapkan untuk memberikan efek jera kepada para pembuat, penjual, maupun orang yang menyulut petasan. Sebab, pada dasarnya bahan pembuat petasan sama dengan bahan peledak pada umumnya. Bahan peledak sendiri penggunaannya diatur secara ketat di Indonesia.
    
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Agus Rianto menuturkan, keberadaan petasan selama Ramadan makin dianggap berbahaya oleh masyarakat. Hal itu tidak lepas dari banyaknya jumlah korban petasan setiap tahunnya. Jika tidak dicegah, maka potensi jatuhnya korban tahun ini juga masih besar.
    
Polri sudah menetapkan petasan sebagai salah satu ancaman gangguan keamanan di bulan Ramadan. Khususnya, gangguan terhadap kegiatan pada malam dan dini hari seperti tarawih dan waktu sahur.
    
Petasan juga membahayakan diri para penyulut maupun orang-orang di sekitarnya. "Baru-baru ini sudah terjadi ledakan saat proses pembuatan petasan di Sukabumi, Jawa Barat," terangnya. Akibat ledakan tersebut dua pembuat petasan kritis.
    
Berkaca dari kejadian tersebut, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak membuat, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan maupun saat Lebaran nanti. Pihaknya sudah menyiapkan jerat hukum berupa UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 bagi para pelanggarnya.
    
"Ancaman hukumannya sampai dengan seumur hidup apabila proses atau mekanismenya sesuai dengan Undang-Undang tersebut," ucap mantan Kabidhumas Polda Papua itu. Memang, tidak semua petasan dilarang beredar. Beberapa jenis kembang api yang tidak berbahaya masih boleh beredar.
    
Petasan yang dilarang beredar telah diatur dalam Perkap nomor 2 tahun 2008. Yakni, petasan yang mengandung bahan peledak, memiliki potensi seperti bom low explosive, dan beberapa jenis petasan lainnya (lihat grafis). Petasan-petasan itu bisa membahayakan keselamatan orang yang menyulut ataupun orang yang saat itu berada di sekitar petasan. Sudah terbukti, dalam sejumlah kasus, ledakan petasan bahkan mampu menghancurkan rumah.
    
Sementara itu, sejumlah daerah sudah mulai menerapkan arahan dari Kapolri soal petasan. Polrestabes Surabaya misalnya, telah bekerjasama dengan pemkot, militer, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk mencegah peredaran dan penggunaan petasan di kota pahlawan.
       
"Sudah ada seruan bersama dari berbagai unsur masyarakat untuk menolak penggunaan petasan selama Ramadan hingga Lebaran," ujar Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti kemarin. Selain itu, aparat kepolisian sudah memelototi setiap penjual dan distributor kembang api di Surabaya.
       
Sorotan pertama ada pada perizinan. Jika lolos, barulah dilakukan penyaringan jenis kembang api yang dijual. Apabila masuk kategori petasan, maka akan langsung ditindak. Cara tersebut sudah diterapkan tahun lalu dan berhasil menekan jumlah ledakan petasan hingga 90 persen. "Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik," ucapnya. (byu)

BACA JUGA: SMRC Bantah Punya Kaitan Filosofis dengan Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulama Kuningan Terpengaruh Berita Tabloid Obor Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler