Penjual Somay Dijerat UU Perlindungan Anak

Minggu, 15 April 2012 – 12:03 WIB

PALU - Perkara percobaan pencabulan yang dilakukan tersangka Pakeh (23) telah dalam tahap  penuntutan. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang somay itu kini telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Palu beserta barang buktinya dalam proses tahap II.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, M.Adam SH mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka pelaku percobaan pencabulan terhadap korban Mawar (Nama disamarkan), yang masih berusia 10 tahun.

Atas dugaan tersebut tersangka dijerat Dijerat pasal 81 ayat (1) UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 53 KUHP subsider pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 53 KUHP lebih subsider pasal 290 ayat (2) KUHP jo pasal 53 KUHP.’’Perkara ini terjadi pada Selasa 14 Februari 2012 di jalan kancil, tepatnya di lorong bagian bawah Palu selatan. Berawal ketika korban hendak akan pergi les sekolah,’’kata Kajari menjelaskan permulaan terjadinya perkara tersebut.

Ditengah perjalanan, tersangka memanggil-manggil korban, namun tak dihiraukan. Karena telah berulang kali dipanggil oleh tersangka, korban pun mendekat kepada tersangka.
Tersangka kemudian lanjut Adam, meminta korban untuk membelikan korek api,tapi korban mengatakan jika dari lokasi tersebut tidak ada kios yang dekat.

’’Tiba-tiba tersangka menangkap tangan korban dan menampar mulut korban serta menutup mulutnya,’’ungkap Kajari berdasarkan berkas perkara.

Korban kemudian menggendong korban dibawa ke semak-semak. Ditempat itu kemudian tersangka memeluk dan menurunkan celana korban. Saat tersangka menurunkan celana korban, korban meronta dan berhasil berlari menuju jalan raya.

Saat melarikan diri korban bertemu saksi Yoksan alias mama Desi dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Ketika sedang menceritakan perihal kejadian tersebut kepada saksi Yoksan. Tersangka yang berusaha mengejar korban tiba-tiba muncul. Melihat kedatangan tersangka korban kemudian kembali berlari menjauh yang kemudian  bertemu saksi Johan Tumangki seraya melaporkan apa yang dialaminya.

Selanjutnya korban kembali berlari menuju rumahnya dan melaporkan perihal itu kepada ibunya.Usai mendengar cerita korban anaknya ibu korban langsung melapor kepada pihak kepolisian resort Palu.

Usai dilakukan proses penyerahan dari penyidik ke JPU dan dilakukan pemeriksaan oleh JPU serta registrasi perkara, tersangka kemudian dijebloskan ke rumah tahanan Negara (Rutan) Palu, menunggu proses persidangan.’’Setelah ini, dalam waktu dekat semuanya selesai berkasnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangka,’’tutup Kajari.(awl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala MTs Dilaporkan Cabuli Murid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler