Penjualan Aset BUMD Riau Dilaporkan ke Polda

Kamis, 23 Mei 2024 – 16:31 WIB
Tampak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Riau Power Satu yang sudah dipreteli dan dijual oleh eks karyawannya. Foto:Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm.

jpnn.com, PEKANBARU - PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), salah satu BUMD di bawah pemerintah provinsi, menuding telah terjadi penjualan aset PT Riau Power Satu yang merupakan anak perusahaannya, secara sepihak tanpa melalui proses lelang.

Kuasa Hukum BUMD Riau PT PIR Topan Meiza Romadhon mengayakan penjualan ini diduga dilakukan oleh eks karyawan PT Riau Power Satu.

BACA JUGA: Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar

“Aset yang dijual tersebut merupakan bagian dari kawasan dan bangunan di atas lahan milik PT PIR di jalan PT Bangkinang No. 29 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau,” kata Topan melalui keterangan persnya kepada JPNN.com, Kamis (23/5).

Topan menilai penjualan aset ini telah melanggar Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait sengketa ketenagakerjaan antara PT Riau Power Satu dan eks karyawannya.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada

“PT PIR dan PT Riau Power selaku pemilik sah lahan dan pemegang saham PT Riau Power Satu, merasa dirugikan,” tandasnya.

Topan menjelaskan PT Riau Power Satu didirikan pada tahun 2012 untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

BACA JUGA: Simak Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Ada Potensi Hujan Disertai Petir, Waspada

Namun, operasional perusahaan dihentikan pada tahun 2018 karena masalah keuangan dan sengketa ketenagakerjaan.

“Mahkamah Agung saat itu memutuskan hak eks karyawan senilai Rp 4,1 miliar,” lanjutnya.

Kemudian pengacara eks karyawan mengajukan permohonan eksekusi dan mendapatkan penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Setelah proses tersebut, aset PT Riau Power Satu, yang nilainya ditaksir mencapai Rp90,8 miliar, diduga telah dijual kepada Abdul Wahab dan Abdus Salam tanpa melalui proses lelang.

“Penjualan ini diduga dilakukan oleh Pengacara Aidil Fitsen dan Marlini kuasa hukum eks karyawan. Akibatnya, Abdus Salam melakukan pembongkaran dan pengerusakan aset di lokasi PT Riau Power Satu,” beber Topan.

Topan menambahkan karena proses penjualan dilakukan tanpa proses lelang, maka telah terjadi pelanggaran hukum.

“Itu kan aset negara semua ada prosesnya. Maka dari itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penjualan aset tanpa lelang dan perusakan aset ke Polda Riau,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler