Pensiun 44 PNS Ditunda

Jumat, 24 Januari 2014 – 09:27 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SIDIMPUAN - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan administrasi di Kota Padangsidimpuan, Sumut, ditunda pensiun per 1 Februari.

Namun, jumlah keseluruhan tahun 2014 pensiun sebanyak 44 PNS ditunda dan masa jabatan akan diperpanjang.

BACA JUGA: SBY Melintas, Ular Pyton Tutup Jalan

Hal itu berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi pada tanggal 3 Januari.

“Jika kita berlandasan per Februari hanya tiga PNS Jabatan Administrasi yang ditunda pensiun, akan tetapi secara keseluruhan ada 44 orang yang akan ditunda pensiun tahun 2014. Hal itu terjadi atas ditandatangani Presiden Republik Indonesia undang-undang tentang ASN dan diberlakukan pada tanggal 15 Januari  lalu,” ungkap Kabid Formasi dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan  Armansyah Helmi Lubis.

BACA JUGA: Bupati Larang Warga Datang ke Kantornya Titip CPNS

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang ASN tersebut ada tiga bagian jabatan aparatur sipil negara, yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. Sedangkan batas usia pensiunnya, jabatan administrasi 58 tahun, jabatan pimpinan tinggi 60 tahun dan jabatan fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

“Jabatan administrasi terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana. Sedangkan jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama. Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negera (BKN) yang kita terima, batas usia pensiun masing-masing jabatan sudah diatur dalam ketentuan undang-undang ASN,” tambahnya.

BACA JUGA: Mau Salatkan KH Sahal, Warga Diminta Hindari Jalur Pantura

Selanjutnya, jabatan eselon IA atau Kepala Lembaga Pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama, sedangkan IA dan IB setara dengan pimpinan tinggi madya.

Seterusnya, eselon II setara dengan pimpinan tinggi pratama, dan eselon III setara dengan jabatan administarator. Dan, yang terakhir eselon IV setara dengan jabatan pengawas serta eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.

Kemudian, apabila keputusan pemberhentian telah ditetapkan, baik sudah diterima atau belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya ditinjau kembali.

Dan apabila keputusan pemberhentian telah ditetapkan serta tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan harus mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Contohnya, apabila soerang PNS yang lahir pada tanggal 2 Januari 1958 pada saat ini yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Keuangan di Psp dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh kepala BKD dan masih bersedia menjalankan tugas. Maka keputusan pemberhentiannya dan kenaikan pangkatnya ditinjau ulang kembali. Dan, itu sudah disesuaikan dengan ketentuan undang-undang ASN atau surat BKN yang kita terima,” pungkasnya. (bsl)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Diam, Pungli di Jembatan Timbang Bakal Marak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler