Pensiunan PNS Widyaiswara Dirugikan PP

Rabu, 04 Januari 2012 – 16:08 WIB

JAKARTA--Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, rupanya menyulitkan Widyaiswara utama dan madya. Lantaran tidak bisa mencapai angka kredit, banyak PNS yang memangku jabatan fungsional Widyaiswara utama akan pensiun dalam status menjalani hukuman berat. Yaitu dibebaskan dari jabatan fungsional Widyaiswara.

“Pembebasan dari jabatan termasuk klasifikasi hukuman berat di PP 53 Tahun 2010,” ungkap Ketua Umum Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Lalu Rusmiady di Jakarta, Rabu (4/1).

Dia berharap regulasi tersebut ditinjau kembali karena kurang mempertimbangkan rasa keadilan. Terutama untuk sesama rumpun jabatan fungsional pengajar. Sebut saja guru, dosen dan widyaiswara.

"Ketiga jabatan fungsional tersebut terdapat perbedaan regulasi. Jika widyaiswara tidak dapat memenuhi KUM dalam lima tahun maka akan dikenakan sanksi pembebasan sementara dari jabatan. Sedangkan guru dan dosen tidak diberlakukan kebijakan itu,” tuturnya.

Terhadap masalah ini, Lalu Rusmiady mengatakan perlu ditinjau ulang regulasi Widyaiswara yang ada. Di samping perlunya pembentukan Lembaga Sertifikasi Widyaiswara.

"Jadi kalau ada Widyaiswara yang tidak kompeten berhentikan saja bukan hanya pembebasan jabatan,” tegasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerapan Anggaran Kemenkes Baru 83 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler