Disebutkan, pelapor meminjamkan uang sebesar Rp90 juta kepada terlapor tanggal 8 Mei laluTerlapor menjaminkan satu unit mobil kepadanya dan berjanji akan melunasi pada tanggal 14 Mei.
Tapi setelah ditunggu ternyata terlapor tidak mengembalikan uang tersebut tepat waktu
BACA JUGA: Polisi Buru Jaringan Janda Pencuri Emas
Malah sampai laporan disampaikan ke Polresta Pekanbaru, terlapor belum membayar pinjaman.Akhirnya, korban yang masih memegang satu unit mobil Toyota Avanza BM 1256 QP atas nama Indramawan Putra berusaha mencari solusi untuk mendapatkan uangnya kembali
Korban yang merasa tertipu akhirnya berusaha mencari terlapor, namun terlapor disebutkan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Ida Ketut melalui Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Abdul Rahman mengatakan mereka sudah menerima laporan tersebut dan akan memanggil saksi terkait laporan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Kalau memenuhi unsur pindananya maka akan kita proses sesuai ketentuan," ujar Abdul Rahman.(rul)
BACA JUGA: Oknum PNS Terjaring Razia
BACA JUGA: Kawanan Spesialis Curanmor Digulung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Pencuri 365 Motor
Redaktur : Tim Redaksi