Penting! Aturan Baru soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 09 Juli 2016 – 19:06 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Aturan denda 2 persen bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran, dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2016. 

Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dengan penghapusan denda tersebut, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya. 

BACA JUGA: Siap-siap, Puncak Arus Balik Feri Malam ini

Misalnya, peserta menunggak iuran empat bulan. Maka, untuk bisa kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakan iuran selama empat bulan sesuai dengan kelas kepesertaan. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013. 

BACA JUGA: Jokowi dan Sri Sultan Open House di Gedung Agung

Sebagai informasi, peserta JKN  yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda. Denda diberikan sebesar 2 persen dari besaran pokok iuran yang ditunggak per bulan. 

”Jadi nanti misalnya, empat bulan dari Juni Juli Agustus September nunggak. Masyarakat tinggal membayar bulan yang tidak dibayarkan tanpa denda 2 persen,” tuturnya. 

BACA JUGA: Please, Jangan Manfaatkan Wafatnya Husni Kamil Manik demi Politik

Meski demikian, bukan berarti peserta dibebaskan untuk tidak tertib dalam membayar iuran. Sanksi tetap diberikan pada mereka yang lalai. Sanksi akan diberikan setelah peserta melunasi iuran tunggakan.

Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan dua sanksi. Pertama, peserta penunggak dilarang menggunakan layanan BPJS kesehatan dalam jangka waktu 45 hari usai pelunasan tunggakan. Bila tetap digunakan, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari diagnosis akhir. 

Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yang menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk layanan rawat inap. Sementara, layanan rawat jalan tetap akan free. 

”Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan. Ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Sehingga, bisa bersama-sama saling membantu,” ungkap Fachmi. 

Kepala Group Komunikasi Publik BPJS Kesehatan M. Ikhsan menambahkan, para penunggak iuran ini paling sering dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. 

Disinggung soal jumlah penunggak, Ikhsan mengaku data terus berubah. Karena banyak peserta yang telah melunasi. (mia/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Uang dari Jokowi, Oh..Senangnya Tukang Becak Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler