jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin (31/8), untuk pertama kalinya disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Beberapa orang kerabat Suryadharma terlihat datang untuk menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK ini. Salah satunya adalah Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz.
BACA JUGA: IPW Ungkap Tiga Penyebab Bentrokan
"Sebagai dukungan moral saya terhadap beliau dan tanggungjawab saya sebagai Ketum PPP kepada Beliau yang juga pengurus PPP," kata Djan saat baru tiba di pengadilan.
Djan datang bersama pengurus PPP versi Muktamar Jakarta lainnya, Dimyati Natakusumah. Keduanya meyakini bahwa Suryadharma yang merupakan mantan ketua umum PPP itu tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
BACA JUGA: Susi: Saya Nggak Bisa Pelan-Pelan
"Kalau kita melihat sepintas itu banyak berdasarkan saksi dari baawahan beliau yang menyatakan ada petunjuk. Pertanyaan saya apakah petunjuk itu dapat dibenarkan kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi sehingga kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah," ujar Djan.
Seperti diketahui, SDA awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka itu diumumkan KPK pada tanggal 14 Mei 2014.
BACA JUGA: Kesal, PAN Ancam Perkarakan KPU Surabaya
Di akhir 2014, sangkaan korupsi terhadap salah satu pendiri Koalisi Merah Putih ini bertambahh. SDA kembali tersandung dugaan korupsi haji. Kali ini untuk penyelenggaraan tahun 2010-2011.
Seiring berkembangnya penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama. KPK kembali menilai SDA bertanggungjawab dan menjadikannya tersangka dalam kasus tersebut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Janji Umumkan Capim KPK Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi