jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memulai tahun anggaran 2023 dengan menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 194 persen atau setara 1.454.828 ton dari ketentuan stok minimum, yang ditetapkan pemerintah pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menjelaskan stok pupuk bersubsidi ini tercatat per 13 Januari 2023.
BACA JUGA: Berganti Nama, Pupuk Indonesia Niaga Siap Perkuat Bisnis Pupuk Indonesia Grup
"Di awal tahun ini kami menyiapkan stok pupuk bersubsidi hingga lini III dengan total 1.454.828 ton. Angka stok pupuk bersubsidi ini juga mampu memenuhi kebutuhan selama beberapa minggu ke depan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wijaya Laksana.
Stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari dua jenis yaitu urea dan NPK, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
BACA JUGA: Pupuk Kalimantan Timur Raih Penghargaan dari Pemprov Kaltim
Adapun rinciannya sebagai berikut, Urea sebesar 992.791 ton dan NPK sebesar 462.937 ton atau masing-masing tercatat 188 persen dan 203 persen dari minimal stok yang telah ditentukan Pemerintah.
HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
BACA JUGA: Bawa Jateng Jadi Lumbung Beras Nasional, Ganjar: Petani Kita Hebat
“Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual harga pupuk diatas HET. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya petani untuk segera melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Pupuk Indonesia melalui nomor layanan pelanggan di nomor 0800-100-8001 atau WA di nomor 0811-9918-001,” jelas Wijaya.
Wijaya melanjutkan, Pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Sebagai informasi, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.
Kesembilan komoditas tersebut yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada