jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK.
Anwar dan Maria diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Ketua MK non aktif, Akil Mochtar yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
BACA JUGA: Mr G Penuhi Panggilan Polisi
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (16/10).
Anwar dan Maria telah memenuhi panggilan KPK. Mereka datang sekitar pukul 09.30 WIB. Meski begitu keduanya tidak berkomentar banyak soal pemanggilan mereka.
BACA JUGA: Delapan Masalah Sutarman Versi IPW
Anwar hanya menjelaskan dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Akil. "Jadi saksi buat Pak Akil," kata Anwar. Sedangkan, Maria tidak berkomentar apapun soal pemanggilannya.
Seperti diketahui, Anwar dan Maria menjadi panel hakim bersama Akil yang memeriksa sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hal itu diketahui dalam risalah sidang perkara Nomor 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilukada Kabupaten Gunung Mas.
BACA JUGA: IPW Nilai Sutarman Dinilai Tak Efektif jadi Kapolri
Dalam dua kasus dugaan suap yang menjeratnya, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) yang jumlahnya 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.
Sedangkan, dalam kasus suap Pilkada Lebak, barang buktinya adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri: Pilkada Langsung Lebih Rawan
Redaktur : Tim Redaksi