jpnn.com, DELI SERDANG - Maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 303 terpaksa menunda keberangkatannya dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK), Sabtu (20/4).
Penundaan keberangkatan tersebut setelah salah satu penumpang bercanda membawa bom di dalam tasnya.
“Klarifikasi Lion Air terkait keterlambatan keberangkatan dikarenakan ada penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisal MT (50 tahun) pada penerbangan JT-303 yang menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (20/4) malam.
Danang menjelaskan, situasi ini terjadi saat MT masuk ke kabin pesawat. Salah satu awak kabin kemudian mengajukan pertanyaan dua kali tentang barang bawaan. Pertanyaan ini merupakan standar security question berdasarkan hasil pengamatan atau profiling terhadap barang yang dibawa penumpang ke kabin.
Dalam upaya menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, awak pesawat, petugas layanan darat, petugas keamanan serta pihak terkait berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom.
“Dengan kerja sama yang baik antara awak pesawat, petugas layanan di darat serta petugas keamanan, maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat dan benar,” ujar Danang.
Dia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi atau barang bawaan MT yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan. “Lion Air tidak memberangkatkan MT dan telah menyerahkan MT ke pihak avsec bandar udara dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Lion Air memastikan bahwa pesawat dinyatakan aman (safe to flight) dan dapat diterbangkan kembali. Penerbangan JT-303 lepas landas dari Kualanamu pukul 13.20 WIB dari jadwal seharusnya pada 11.50 WIB. Pesawat telah mendarat di Soekarno-Hatta pada 15.16 WIB.
Lion Air mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik atau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bercanda atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.
Danang menjelaskan, mengacu pada Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan semua yang terkait informasi bom baik itu sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, dan diproses serta disanksi tegas oleh pihak berwajib. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Lion Group: Penerbangan Berangsur Normal Pasca-Kebakaran di Bandara Ngurah Rai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Korban JT-610 Tuntut Lion Air Segara Bayar Kompensasi
Redaktur & Reporter : Boy