Penuntasan Kasus Emas di Kejaksaan Mulai Dipertanyakan

Rabu, 29 November 2023 – 21:51 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020 di Kejaksaan Agung diduga mandek alias jalan di tempat. Sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus ini.

Kejaksaan Agung hingga kini belum mengungkap kelanjutan kasus ini. Padahal dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 47,1 triliun.

BACA JUGA: Buronan Korupsi asal Aceh Tengah Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa pegawai BUMN Antam, serta dua Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) yakni HW dan ESY terkait kasus ini.

Sementara Satgas TPPU yang ditugaskan mengusut kasus emas ini dan KPK pun tidak banyak ‘bergigi’ dalam mendorong penyelesaian kasus.

BACA JUGA: Burhanuddin Bawa Kejaksaan Mencapai ke Era Keemasan, Koruptor Gencarkan Serangan

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut seharusnya penanganan kasus emas ini diambil alih KPK dan diaudit.

“Karena Kejaksaan baru akan bergerak biasanya kalau kasus itu ramai muncul, atau ketika parpol konsolidasi atau partai nakal muncul. Nawawi sebagai ketua KPK baru segera ambil kasus emas lebih mantap KPK yang ambil,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (29/11).

BACA JUGA: Joki Tes CPNS Kejaksaan Tertangkap Basah

Uchok menyebut Kejagung terkesan lambat seperti keong dalam penanganan kasus ini. “Emas ini sangat seksi, atau bisa kasusnya diaudit KPK dan supersivi, atau diambil alih langsung KPK,” tuturnya.

Terpisah, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mempertanyakan hal sama. Dia menilai, mandeknya kasus emas impor di Kejaksaan ini lantaran tidak adanya wewenang yang tegas dari Satgas.

"Satgas Emas saya pikir kan cuma berwenang koordinatif administratif, dan bukan "atasan" penegak hukum. Jadi tidak ada hal yang sifatnya imperatif dan dapat memaksa aparat penegak hukum menjalankan fungsinya, termasuk kejaksaan," ujar Huda di kesempatan terpisah.

Chairul menyebut kasus emas ini harus diproses sampai tuntas tanpa pandang bulu. Dia juga menyebut keberadaan satgas juga tidak banyak berarti. "Dengan kata lain Satgas Emas sebenarnya gimik aja," sambungnya.

Ia menyebut, penuntasan kasus ini jadi perhatian publik. Jika kasus tak jelas diselesaikan, Jaksa Agung dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya menuntaskan kasus-kasus besar seperti ini.

"Ya kan Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi jika fungsinya tdk jalan tinggal diganti Jaksa Agungnya. Kalau tidak diganti sekalipun "mandul" ya berarti itu maunya Presiden," kata Huda.

Penyelidikan kasus ini sendiri naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa pegawai BUMN Antam, serta dua Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) yakni HW dan ESY terkait kasus ini.

Namun, uniknya hingga kini kelanjutan kasus ini belum ditegaskan kejaksaan.

Terhadap kasus ini, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan segera memutuskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan importasi emas. Pihaknya akan memutuskan apa perkara itu masuk kerana tindak pidana korupsi atau kepabeanan.

"Belum, dalam waktu dekat akan kami putuskan soal perkara ini," singkat Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya menyampaikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

Di antaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Namun, hingga kini, belum jelas disebutkan, hasil penggeledahan dengan status hukum kedua perusahaan tersebut pada kasus dugaan korupsi impor emas.

PT Indah Golden Signature (IGS) yang bermarkas di Surabaya, Jawa Timur merupakan perusahaan perdagangan logam mulia dan produk emas batangan di Tanah Air. Sedangkan PT UBS dari penelusuran di internet, adalah produsen perhiasan emas dan logam mulia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler