jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber dituntut hukuman kurungan penjara selama sepuluh tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny menilai, perbuatan terdakwa Alpin Adrian telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Kompol Yuni Purwanti Pantas Dihukum Mati
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.
"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," kata JPU dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2).
BACA JUGA: Kompol Yuni Purwanti Pesta Narkoba, Propam Obok-obok Polsek
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.
Ardiansyah penasihat hukum terdakwa mengatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
BACA JUGA: Ini Hadiah Terakhir dari Raffi Ahmad untuk Syekh Ali Jaber
Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikamannya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.
Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti