jpnn.com, JAKARTA - Melanie Subono ikut menyoroti vonis ringan yang diterima penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. Di mana pelaku hanya dituntut satu tahun hukuman penjara.
Cucu Presiden ke-3 RI ini lantas membandingkannya dengan tuntutan yang diterima oleh penusuk Wiranto, yakni selama 16 tahun.
BACA JUGA: New Normal, Melanie Subono: Selamatkan Diri Kalian Sendiri
Melanie lantas menuliskan sindirannya. Melanie menyarankan, supaya bisa dituntut hukuman ringan, pelaku penusuk Wiranto seharusnya bilang tidak sengaja melakukannya.
“Mestinya bilang enggak sengaja atuh, biar setahun doang (dituntut),” tulis Melanie lewat Instagram Story-nya, Selasa (16/6).
BACA JUGA: Begini Pesan Novel Baswedan kepada Bintang Emon
Melanie juga mengunggah foto dirinya dengan mulut diikat kain. Dia mengibaratkan, seperti itulah kondisi new normal di negara kita saat ini, di mana bila bersuara akan dibungkam.
Hal itu berkaitan dengan yang menimpa komika Bintang Emon yang diserang buzzer dengan tuduhan memakai sabu begitu videonya viral mengkritik hukuman penyiram Novel Baswedan.
BACA JUGA: Bintang Emon Dituding Pakai Narkoba, Arie Kriting Bilang Begini
“Normal baru, biar enggak dibilang nyabu atau pidana. Buat yang paham aje,” sebut Melanie.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Yessy