Penutupan RSBI Tunggu Instruksi Menteri

Minggu, 20 Januari 2013 – 11:27 WIB
BANDA ACEH--Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Kabid Dikmendiknas Aceh Drs. Laisani, M.Si mengaku kegiatan belajar mengajar disejumlah sekolah berlabel RSBI di Aceh tidak terhenti.

"Kegiatan di sekolah tetap berjalan sebagaimana mestinya, sampai adanya intruksi dari Menteri Pendidikan. Semua kebijakan ini ada pada Menteri Pendidikan RI,” ujarnya, Sabtu (19/1).

Diakuinya, memang ada anggapan dari para orang tua siswa dan masyarakat Aceh bahwa RSBI hanya diperuntukkan bagi siswa berkecukupan. Malah menganaktirikan siswa kurang mampu.

“Banyak SMA dan SMK di Aceh yang RSBI sudah ditutup. Selain itu, SD dan SMP RSBI juga banyak,”ungkapnya

Namun, katanya, dirinya belum tau persis berapa jumlah sekolah SD hingga SMA yang RSBI di Aceh. Selain itu, kurikulum baru juga ada penambahan jam belajar bagi siswa.

Sementara, Ketua Umum Gerak Aktivis Muda Guru Bersatu (GAM GB) Aceh, Tarmizi S. Pd, menuding banyak kepala sekolah di Aceh tidak profesional. Padahal seorang kepala sekolah dituntut memiliki kualitas diatas rata - rata.

Hal ini dikatakan Tarmizi S. Pd, usai menghadiri seminar peran guru dan kepala sekolah dalam memajukan pendidikan Aceh yang berkualitas dan berkarakter islami, Sabtu (19/1) di Banda Aceh.

Seorang kepala sekolah, kata dia, tidak dapat dikatakan profesional bila memberikan bocoran jawaban pada ujian Nasional (UN), kondisi itu sering terjadi di Aceh. Maka itulah, pengawasan dan bimbingan bagi kepala sekolah, mutlak perlu ditingkatkan sehingga akan terciptanya kepala sekolah yang baik dan terpercaya.

Kemajuan pendidikan, diawali dari pimpinan tingkat sekolah seperti pemerintah yang baik diawali dari kepala desa yang baik, cerdas, bijak dan terbuka dalam mengelola anggaran.

Lebih lanjut dia menambahkan, masih minimnya peran pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya. Mereka hanya datang, lihat, duduk dan pulang. Parahnya lagi, mereka yang direkrut sebagai pengawas banyak para mantan kepala sekolah yang mendekati masa pensiun. Sehingga kinerja mereka tidak lagi maksimal. “Kedepan ini harus kita perbaiki,”tegasnya.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan seruan perdiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan qanun pendidikan Aceh nomor 5 tahun 2008. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tahan Rekomendasi Kurikulum Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler