Penyandang Disabilitas Minta Keadilan

Minggu, 07 Agustus 2016 – 10:52 WIB
Difabel. Foto: dok Radar Semarang

jpnn.com - JEMBER--Para penyandang disabilitas di Kabupaten Jember, Jawa Timur mengeluhkan minimnya fasilitas khusus di berbagai instansi pemerintahan. Mereka menuntut persamaan hak sebagai warga negara, yakni kemudahan pelayanan yang setara tanpa diskriminatif.

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan satu-satunya instansi pemerintah yang dianggap ramah terhadap penyandang disabilitas  dalam memberikan pelayanan publik.  

BACA JUGA: Polisi Versus Satpol PP..Darah Berceceran, 1 Tewas, 8 Babak Belur

Namun, instansi pelayanan publik yang lainnya dinilai belum memenuhi standart bangunan fisik dan nonfisik yang termaktub dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat yang sudah direvisi.

Bahkan, menurut Koordinator Sentra Advokasi Perlindungan Perempuan, Anak dan Difable Jember, Hary Kurniawan, fasilitas di kantor Dispenduk Capil Kabupaten Jember masih belum sepenuhnya sesuai kebutuhan difabel, yakni jalan masuk yang masih curam sehingga menyulitkan pengguna kursi roda.

BACA JUGA: Jelang Peringatan Kemerdekaan, Bendera Usang Diturunkan

“Kami berharap Pemkab Jember betul-betul memerhatikan hak kaum disabilitas dengan mengintruksikan kepada seluruh instansi pelayanan publik agar menyediakan fasilitas pelayanan khusus untuk difabel,” ujar Hary.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Dapil Jember-Lumajang, Muhammad Nur Purnamasidi, juga berharap agar pemerintah daerah segera mengesahkan perda perlindungan disabilitas sebagai payung hukum pembangunan yang ramah.

BACA JUGA: Selamatkan Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Kehidupan

“Sebagai warga negara, kaum difabel juga memiliki hak mendapatkan kemudahan pelayanan yang setara tanpa diskriminatif,” ujar Nur.(end/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong, Dana Sertifikasi Guru Belum Cair


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler