jpnn.com, JAKARTA - Roro Fitria tak bisa membendung air matanya usai dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roro Fitria dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan transaksi narkotika golongan I. Oleh sebab itu, jaksa memutuskan menggunakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
BACA JUGA: Roro Fitria Pingsan Dituntut Lima Tahun Penjara
"Jadi dalam fakta persidangan, Roro itu mengaku sabu-sabunya untuk dipakai sendiri bersama Wawan dalam perayaan Valentine," kata Jaksa Maidarlis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Baca juga: Roro Fitria Pingsan Dituntut Lima Tahun Penjara
BACA JUGA: Jelang Sidang Tuntutan, Roro Fitria: Semakin Tegang Gitu
Selain itu, lanjut Maidarlis, hasil tes urine Roro Fitria terbukti negatif sehingga tidak meyakinkan sebagai pengguna. Bukti transfer antara Roro Fitria dan Wawan Hertawan pun terkait transaksi jual-beli narkotika.
"Hasil urine negatif, jadi terdakwa tidak bisa dikenakan pasal 127 karena bukan pengguna. Roro membeli dengan ada bukti transfer di bukti chat whatsapp percakapannya, itu 114 pasalnya, itu tidak bersifat alternatif," pungkas Maidarlis.
BACA JUGA: Rumah Roro Fitria Sering Didatangi Utusan Nyi Roro Kidul
Baca juga: Ajak 13 Artis Berselawat, Gus Anom: Insyaallah Tak Ada Bala
Roro Fitria pun diketahui tak kuasa mendengar tuntutan jaksa. Roro bahkan sempat pingsan di ruang persidangan. Setelah 10 menit terbaring pingsan di ruang sidang dan dilakukan pertolongan pertama, pemain film Gunung Kawi itu terbangun dan kembali menangis. Dia pun memohon doa agar pleidoi pekan depan dapat membantu meringankan hukuman pidananya.
"Mohon doa temen-temen agar saya bisa berjuang di agenda berikutnya. Saya cuma pemakai, saya harap agar direhab. Saya harus disembuhkan bukan dipenjara. Saya nggak kuat," kata Roro sambil menangis setelah keluar ruang sidang. (yln/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Roro Fitria Masih Trauma, Ini Penyebabnya...
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh