jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penyebar kebencian dan hoaks di media sosial.
Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Irwan Anwar mengatakan, pelaku berinisial KB (30) ditangkap di Cakung, Jakarta Timur sekira pukul 23.00 WIB Rabu (7/3).
BACA JUGA: MCA Terbongkar, Ini Instruksi Presiden Jokowi ke Kapolri
“Pelaku merupakan lulusan sarjana IT itu diketahui kerap melakukan penyebaran hoaks dan SARA dengan membuat blogspot yang mencatut hampir seluruh media daring,” kata Irwan, Kamis (8/3).
Perwira menengah ini menambahkan, motif pelaku menyebarkan hoaks karena ingin mendapatkan penghasilan dari Google.
BACA JUGA: Putra Aidit Sebut Hoaks Kebangkitan PKI untuk Serang Jokowi
Salah satu konten hoaks yang disebarkan pelaku adalah isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penganiayaan ulama yang belakangan ini massif terjadi di media sosial.
KB juga melakukan pencemaran nama baik terhadap tokoh, hingga pejabat nasional, lewat medsos.
BACA JUGA: Respons Putra DN Aidit soal Hoaks Kebangkitan PKI
"Parahnya pelaku mempostingnya dengan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil dibajak. Pelaku juga mengambil alih kurang lebih seribu akun Facebook milik orang lain," tegas dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU tentang ITE dan Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Narkoba Seludupan dan Buwas Pensiun Jadi Hoaks Serang Jokowi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan