jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menegaskan, pihaknya bakal mengusut kasus penyebaran hoaks soal tujuh kontainer surat suara dari Tiongkok yang sudah dicoblos.
Menurut dia, pelaku yang menyebarkan hoaks itu bisa dijerat pidana, bahkan dikenakan pasal berlapis yakni, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pidana Pemilu.
BACA JUGA: Bareskrim Bakal Garap Andi Arief terkait Hoaks Surat Suara
"Jadi, ada UU ITE, menyebarkan berita bohong ada di pasal 27, kemudian cara melakukannya kami melihat di UU pidana pemilu, terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak," tegas Arief di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
Mantan Kapolda Kalimantan Barat ini menegaskan, pihaknya juga akan menyelidiki siapa pihak yang pertama kali menyiarkan terkait informasi palsu itu. Menurut Arief, pemberantasan hoaks merupakan salah satu fokus yang mereka tangani.
"Siapa yang melakukan dari pertama, siapa yang posting sampai siapa saja yang ikut dalam menyebarkan berita yang ternyata tidak benar," ujar Arief.
Arief menegaskan, aparat penegak hukum termasuk seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama untuk memberangus tindak pidana hoaks yang belakangan ini semakin marak bermunculan.
"Polri sudah siap untuk melakukan itu, termasuk upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan saat ini dan kami bekerja sama dengan KPU dengan Bawaslu untuk mengatasi semua masalah yang mungkin mengganggu kelancaran pemilu," tandas jenderal bintang tiga ini. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan