JAMBI- Hari pertama Ujian Nasional (UN) di Kota Jambi, kemarin (16/4) dibayangi dengan bocornya soal ujian. Kecurigaan ini menyebar setelah tertangkapnya dua orang penyebar kunci jawaban UN. Kedua pelaku mengaku sebagai mahasiswa Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, yakni Azizu Suci Yanda (19) warga lorong Anggrek RT 22, Kelurahan Eka Jaya ,Kecamatan Jambi Selatan dan Muhammad Ali Akbar (22) warga Sentot Ali Basah Rt 06 ,Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Aksi keduanya terungkap setelah satu diantara mereka, yakni Azizu tertangkap saat menyelinap masuk ke pekarangan SMAN 6 Kota Jambi, di Kawasan Kota Baru, Kota Jambi. Pemuda yang mengaku Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil Unbari itu berencana menyerahkan hanphone yang berisi kunci jawaban kepada salah seorang siswa SMU Negeri 6 Kota Jambi yang berisial R.
Dia masuk ke lingkungan sekolah saat ujian berlangsung dengan cara melopati pagar belakang dan bersembunyi di kamar kecil sekolah tersebut. Namun, dia berhasil ditangkap Satpam yang tengah berkeliling.
“Jadi pada menit-menit terakhir UN, petugas keamana kita menemukan seorang pria asing masuk (lingkungan sekolah), bersembunyi di WC,” kata Sahala M Hutagalung, Kepala SMAN 6 Kota Jambi.
Pihak sekolah sudah menanyakan tujuan pria tersebut masuk ke dalam lingkungan sekolah, tapi jawabanya tidak jelas. Lantaran mencurigakan, pihak sekolah langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian yang berjaga di SMAN 6. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung digelandang ke Polsekta Kotabaru.
Ketika ditanyakan, apakah pihak sekolah merasa kecolongan dengan kejadian ini" Sahala mengatakan tidak. Kalau kecolongan, katanya berarti orang itu berhasil masuk ke sekolah. “Tapi ini kan bisa langsung ditangkap. Jadi petugas kami ada yang berjaga di depan, ada juga di belakang. Ketika patroli di belakang itulah mereka menemukan oenyusup itu,” jelasnya.
Dia juga tidak mengerti siapa dan apa tujuan dari penyusup itu masuk, yang jelas, pihak sekolah langsung menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Sahala mengatakan, adanya temuan tersebut tidak mempengaruhi jalannya UN di SMAN 6 Kota Jambi. Setelah ujian siswa dikumpulkan dan diperingatkan kambali untuk tidak percaya dengan oknum yang menawarkan kunci jawaban. “Karena dalam keadaan seperti ini, memang ada saja yang ingin mengacaukan jalannya UN,” tegasnya.
Kapolsekta Kota Baru AKP Gadug Kurniawan mengatakan, bersama pelaku, pihaknya menyita sebuah hanphone berisi SMS yang diduga adalah Kunci Jawaban Bahasa Indonesia. “ Kita sangat curiga, karena yang bersangkutan masuk ke sekolah. Padahal hari itu ada ujian, sementara dia (azizu) buka pelajar, melainkan Mahasiswa,”jelasnya.
Menur ut dia, selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita barang bukti SMS yang berada didalam HP Nokia 1180. “ Isi SMS bertuliskan huruf untuk kunci jawaban sebanyak lima puluh buah,” ungkapnya.
Dari keterangan Azizu, pihaknya berhasil mengamankan Muhammad Ali Akbar (22) Warga Sentot Ali Basah Rt 06 ,Kelurahan Payo Selincah ,Kecamatan Jambi timur yang disebut Azizu sebagai pemberi kunci Jawaban.
Pemuda yang mengaku mahasiswa Fakultas Ekonomi Unbari itu diciduk pukul 13.00 diamankan.” Keduanya kini masih kita periksa intensif,’’ ujarnya.
Untuk membongkar kasus ini sampai tuntas, setelah UN pihaknya akan melakukan pemangilan terhadap Kepala Sekolah SMU N 6 dan seorang siswa berinisial R yang disebut-sebut sebagai pemesan Kunci Jawaban.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Azizu menuturkan, dia hanya diperintahkan oleh Ali untuk memberikan kunci jawaban kepada R siswa kelas III Bahasa Indonesia untuk memberikan kunci jawaban mata pelajaran Bahasa Indonesia.
“Jam sembilan saya ke SMU 6 atas perintah Ali untuk memberikan jawaban, karena kunci jawaban yang dia SMS kan ke R salah. Makanya saya kesana lagi, “ katanya.
Mengapa tidak dikirim melalui SMS saja? Menurut dia, pagi sebelum ujian, Hp R dikumpulkan dan komunikasi terputus. Azizu mengungkapkan, penjualan kunci jawaban sudah dilakukan sejak seminggu sebelum Ujian. Dia disuruh Ali untuk menemui R di jalan raya di depan Asrama Haji, Kota Baru, Kota Jambi untuk mengambil uang sebanyak Rp 2 juta pada hari Selasa (10/4) sekitar pukul 10.00 wib.
Di sana, dia bertemu dengan R yang memberikan uang tunai Rp 2 juta. Selanjutnya selang satu jam dia langsung mentransper uang itu ke rekening Ali melalui Bank BCA Pasar Jambi. “Saya tidak dapat apa-apa, uang itu dibelikan sembako untuk salah panti asuhan di kawasan kota baru,’’ ungkapnya.
Dia juga membeberkan, kunci jawaban dia kirimkan ke R sore harinya sekitar pukul 16.30 wib melalui SMS. “ Menurut R, Uang Rp 2 juta itu merupakan patungan dengan teman –temannya, satu orang Rp 100 ribu,” ungkapnya seraya menyebutkan bahwa dia sekarang kuliah semester 2, Fakultas Tehnik Sipil, Universitas Batanghari .
Sementara itu, Ali Akbar membantah menjadi otak pelaku penjualan kunci Jawaban mata pelajaran Bahasa Indonesia. ‘’Ttidak benar itu, saya dapat SMS juga dari nomor Tri. Dalam SMS itu ada kunci jawaban,” katanya.
Namun, dia tidak membantah uang yang diterima dari Azizu adalah dari anak Kelas Bahasa Indonesia. “Aazizu tidak bilang itu uang dari penjualan kunci soal,” ujarnya.
Yang dia tahu, uang diberikan anak kelas Bahasa Indonesia untuk dibelikan sembako kepada Panti Asuhan Ainul Yakin, dikawasan Lebak Bandung. ‘’ Anak-anak itu minta didoakan agar lulus ujian, makanya memberikan sembako melalui saya,” katanya.
Ali juga tidak nenampik mengirimkan SMS yang dia dapat kepada salah seorang siswa. ”Saya teruskan SMS yang saya dapat,” ujarnya lagi. Menurut Ali, bukan kali ini saja dia mendapat SMS (kunci jawaban) seperti itu. Tahun lalu dia juga mendapat SMS dan kemudian dia teruskan. ”Untuk mata pelajaranya saya lupa. Siswa yang menerima juga lupa. Namun SMS kunci jawaban itu betul semua,” katanya.
Koordinator UN SMA sederajat Kota Jambi, Sofyan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi, mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai kejadian tersebut. Sesuai peraturan, kata Sofyan, tidak ada yang diperbolehkan masuk ke ruangan ujian selain pengawas ujian.
Menurut Sofyan, orang luar yang ingin mengacaukan UN, seperti joki atau sebagainya, akan langsung diserahkan kepada aparat hukum untuk diproses. “Sanksinya tentu aparat keamanan yang punya wewenang,” katanya.
Jika yang melanggar adalah guru atau pengawas lainnya, lanjut dia, maka Dinas Pendidikan Kota Jambi lah yang memiliki wewenang untuk menanganinya. Hal ini, lanjut Sofyan dapat dikaitkan dengan peraturan PNS.
Kemudian, jika siswa yang melakukan kesalahan, maka tidak diizinkan mengikuti ujian pada hari tersebut. “Begitu juga jika ujian dengan joki, siswa yang bersangkutan dianggap alfa untuk hari itu, dan yang alfa tidak berhak ujian susulan,” katanya.
Walikota Jambi, Bambang Priyanto ketika dimintai tanggapannya mengenai kejadian ini meminta agar polisi mengusut tuntas pelaku. “Kalau sudah diamankan, kita lihat bagaimana kelanjutannya. Kita minta usut tuntas yang seperti itu,” tandasnya. (can/enn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Siswa di Cirebon Tidak Ikuti UN Hari Pertama
Redaktur : Tim Redaksi