Penyedot BBM Subsidi Terus Beraksi

Selasa, 06 Maret 2012 – 13:46 WIB

BALIKPAPAN--Jajaran Kepolisian Polsek Balikpapan Utara kembali berhasil mengungkap kejahatan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Minyak.  Pada Senin (5/3), dua pelaku penggelapan solar, Ahmad dan Syarifuddin dibekuk saat beraksi di kawasan di Jl. Tumaritis RT 42, Balikpapan Utara. Kedua pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Utara.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng saat dikonfirmasi Balikpapan Pos (Group JPNN).

Tak berbeda dengan pelaku penyelewengan solar lainnya,  aksi kedua tersangka terendus petugas saat tengah  menyedot solar melalui mobil truk dari perusahaan mereka bekerja. “Hasil penyelidikan dan kami telusuri, kami menangkap basah pelaku saat beraksi,” urai Putu Rideng.

Cara mereka sederhana, sambung dia,  yakni menggunakan selang berukuran 1,5 meter Ahmad dan Syarifuddin menyedot solar dan mengisinya kebeberapa jerikan yang telah disiapkan. Petugas yang mengamati gerak-gerik mencurigakan keduanya langsung mendekat. Tanpa bisa mengelak lagi, Ahmad dan Syarifuddin langsung dibekuk saat asik menunggu duduk dibawah truk.”Kita gerebek dan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) sudah cukup menjerat keduanya,” beber kapolsek.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku baru satu jeriken solar yang berhasil mereka curi. Tapi setelah diperiksa di TKP ternyata terdapat lima jeriken berisi penuh solar.   Barang bukti lima jeriken ukuran 30 liter berhasil diamankan berisi penuh solar dan selang sebagai alat untuk menyedot solar.
“Barang bukti sudah kita amankan dan kini berada di mako,” imbuhnya.

Dari pengakuannya, solar yang dicurinya untuk dijual kembali secara eceran. Untuk satu liternya, solar tersebut dilego dengan harga tinggi hingga Rp8.000 per liternya. “Pembelian itu juga tergantung pesanan dari pembeli. Biasanya pembeli Solar curiannya berasal dari sesama supir truk, kalau saya jual bisa sampai delapan ribu,” terang Ahmad.

Pihak kepolisian sendiri saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (noq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Pengelola, Pasar Cikampek Rusuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler