JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuntut pelaku penyekapan buruh di Tangerang dihukum berat. Menurutnya, kasus itu bukan lagi persoalan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tapi sudah pelanggaran hak asasi.
"Penyekapan ini bukan saja pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang berat, melainkan sudah termasuk dalam pelanggaran hak-hak asasi manusia," kata Muhaimin, Sabtu (4/5).
Sejak kemarin pagi, Muhaimin langsung menginstruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan Kemenakertrnas dan Pemkab Tangerang untuk berkoordinasi dan bergabung dengan Polres Tangerang. "Tujuan utamanya untuk identifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan," katanya.
Muhaimin menegaskan bahwa praktik perburuhan di Tangerang ini harus dituntut secara pidana, bukan hanya aturan ketenagakerjaan. Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, saat ini penyidik pegawas ketenagakerjaan (penyidik pegawai negeri sipil/PPNS) sedang melakukan penyidikan untuk penyusunan BAP.
"BAP oleh PPNS ini terpisah dengan BAP kepolisian. BAP PPNS untuk tindak pidana ketenagakerjaan," jelas Muhaimin.
Dengan adanya dua BAP yang terpisah itu, besar kemungkinannya pelaku kejahatan ini akan ditutut secara berlapis. Yakni pidana murni dan pidana atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Selain penanganan hukum, Muhaimin juga mengingatkan kondidi para buruh atau korban harus diperhatikan juga. Di antaranya, mereka harus mendapatkan bantuan dan pertolongan darurat. "Supaya kesehatannya pulih. Baik secara fisik maupun mental," kata dia.
Muhaimin menuturkan, setelah urusan hukum rampung, dia akan memberikan pilihan kepada seluruh buruh korban kejahatan tadi. Di antaranya adalah menawari apakah mereka ingin kembali ke kampung halaman atau kembali mencari kerja di tempat yang layak. "Kemenakertrans akan berusaha memfasilitasinya," katanya.(wan)
"Penyekapan ini bukan saja pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang berat, melainkan sudah termasuk dalam pelanggaran hak-hak asasi manusia," kata Muhaimin, Sabtu (4/5).
Sejak kemarin pagi, Muhaimin langsung menginstruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan Kemenakertrnas dan Pemkab Tangerang untuk berkoordinasi dan bergabung dengan Polres Tangerang. "Tujuan utamanya untuk identifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan," katanya.
Muhaimin menegaskan bahwa praktik perburuhan di Tangerang ini harus dituntut secara pidana, bukan hanya aturan ketenagakerjaan. Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, saat ini penyidik pegawas ketenagakerjaan (penyidik pegawai negeri sipil/PPNS) sedang melakukan penyidikan untuk penyusunan BAP.
"BAP oleh PPNS ini terpisah dengan BAP kepolisian. BAP PPNS untuk tindak pidana ketenagakerjaan," jelas Muhaimin.
Dengan adanya dua BAP yang terpisah itu, besar kemungkinannya pelaku kejahatan ini akan ditutut secara berlapis. Yakni pidana murni dan pidana atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Selain penanganan hukum, Muhaimin juga mengingatkan kondidi para buruh atau korban harus diperhatikan juga. Di antaranya, mereka harus mendapatkan bantuan dan pertolongan darurat. "Supaya kesehatannya pulih. Baik secara fisik maupun mental," kata dia.
Muhaimin menuturkan, setelah urusan hukum rampung, dia akan memberikan pilihan kepada seluruh buruh korban kejahatan tadi. Di antaranya adalah menawari apakah mereka ingin kembali ke kampung halaman atau kembali mencari kerja di tempat yang layak. "Kemenakertrans akan berusaha memfasilitasinya," katanya.(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerhana Matahari Cincin 9-10 Mei 2013
Redaktur : Tim Redaksi