Penyekatan Masuk Kota Surabaya Diperpanjang, Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Siap-siap Saja!

Rabu, 26 Mei 2021 – 15:17 WIB
Polisi bertugas di Pos Penyekatan. Ilustrasi Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Penyekatan di pintu masuk Kota Surabaya belum berakhir.

Polisi dan dinas terkait memperpanjang pengecekan di 13 pintu titik masuk Kota Pahlawan hingga 31 Mei 2021. 

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra mengatakan perpanjangan itu dilakukan dengan tujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19, Koramil 06/Selakau Lakukan Penyekatan Kendaraan

Mengingat kondisi dan perkembangan kasusnya masih tinggi.

"Ini hasil kesepakatan bersama antara kepolisian dengan dinas terkait melihat perkembangan yang ada di lapangan," kata dia, Rabu (26/5). 

Bagi pengendara yang tak bisa menunjukkan surat kesehatan atau bebas Covid-19 akan dites usap secara langsung di pos penyekatan. 

"Kalau tidak membawa hasil tes swab negatif, tetap akan dilaksanakan usap antigen di lokasi," jelas dia. 

Para personel dari pihak kepolisian dan jajaran lainnya akan disiagakan di titik-titik pintu masuk Kota Surabaya.

BACA JUGA: Penderita Diabetes Harus Tahu, Ini Daftar Buah yang Aman untuk Dikonsumsi

Apabila ada kendaraan selain plat L dan W maka akan diperiksa. 

"Kecuali kalau ada kepentingan mendesak langsung diizinkan melintas. Kami sudah bekerja sama dengan Dinkes Surabaya untuk layanan swab. Kalau ada yang reaktif langsung dibawa ke tempat karantina," ujar dia. 

Perpanjangan ini dilakukan juga melihat dari banyaknya masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata dan mal. 

Alumni Akpol 2002 itu mengaku sempat membuat teatrikal di Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan kostum pocong-pocongan untuk mengingatkan bahaya Covid-19 kepada masyarakat. 

"Virus ini bisa menjangkiti siapa saja dan taruhannya nyawa," kata Teddy. (mcr12/jpnn

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Adik Raffi Ahmad Sudah Punya Firasat Sebelumnya


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler